
Bandarlampung (SL)-Dugaan penyimpangan pengadaan benih jagung senilai Rp130 Miliar tahun 2018 di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Lampung akhirnya di laporankan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Senin (25/11/2019). Laporan disampaikan Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), bersma puluhan massa yang menggelar aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Lampung.
Baca : Proyek Benih Jagung Tahun 2018 di Dinas TPH Lampung Gagal, Rp130 Miliar Menguap?
Baca : Bantuan Bibit Jagung dan Alat Pertanian di Kelola PBNU Diduga Sarat Masalah?
Baca : Komisi II DPRD Lampung Minta Stop Proyek Pengadaan Benih Jagung
Ketua Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pematank), Suadi Romli, mengatakan, pihaknya mendesak Korps Adiyaksa mengusut tuntas kasus tersebut, berbagai keluhan yang disampaikan petani terkait benih jagung pada anggota DPRD Provinsi Lampung saat reses menunjukkan bahwa proyek benih jagung itu sarat masalah.
Pihaknya menduga benih jagung itu tidak sesuai kebutuhan petani dan tidak sesuai kondisi lahan namun dipaksakan.”Ini berpotensi merugikan keuangan Negara. Karena menggunakan dana pemerintah begitu besar tapi justru terindikasi tidak bermanfaat bagi petani, malah petani mengaku rugi. Ini masalah serius harus diusut oleh Kejati Lampung,” ujar Romli usai menyampaikan laporan di Kejati Lampung,.
Baca : Bantuan Bibit Jagung Di Lampung Utara Diduga “Raib”
Baca : Bantuan Bibit Jagung Distan Lampung Tengah Diperjual Belikan?
Baca : Mentan Tanam Jagung se-Indonesia 2018, Pringsewu Yang Pertama
Pihaknya mendesak Kejati Lampung memeriksa siapa pun yang terlibat dalam masalah itu, dan membongkar siapa yang paling diuntungkan dalam proyek ini. Sehingga persoalan yang sama tidak terus terulang,”Kita akan kawal terus. Laporan sudah kita sampaikan, dan ada beberapa bukti tambahan akan sampaikan. Kita juga dukung DPRD Lampung untuk menghentikan proyek benih jagung tahun 2019 sampai ada jaminan benih jagung itu sesuai usulan petani,” katanya.
Menurut Romli, pada tahun 2018, Kementerian Pertanian (Kementan) menggelontorkan anggaran sekitar Rp130 Miliar untuk bantuan benih jagung ini tahun 2018 melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikulturan (DTPH) Provinsi Lampung.
Untuk bantuan Budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 3 senilai Rp68,3 Miliar diperuntukkan bagi 124.957 Ha Iahan kelompok tani yang tersebar di Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Tulangbawang, Way Kanan, Pesawaran, Mesuji, Pringsewu, Pesisir Barat, Tulangbawang Barat, Metro, Tanggamus.
Kemudian, untuk bantuan Budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 2 senilai Rp44,5 Miliar yang diperuntukkan bagi 67.554 Ha lahan kelompok tani yang tersebar di daerah yang sama. Dan untuk bantuan Budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 2 dan Varietas Umum 3 senilai Rp25, 4 Miliar yang” diperuntukkan bagi 45.000 Ha lahan kelompok tani.
Pada tahun 2019 ini, Kementan melalui Dinas TPH Provinsi Lampung kembali mengalokasikan anggaran untuk proyek serupa yakni melaksanakan penyaluran fasilitas sarana budidaya Jagung Hibrida Varietas Umum 2 senilai Rp32,3 Miliar untuk 50.328 Ha. Dan proyek melaksanakan penyaluran fasilitas sarana produksi budidaya Jagung Litbang senilai Rp10,6 Miliar untuk 19.672 Ha. (joe/hp/red)