
Bandar Lampung (SL)-Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen merangkap PNS Dinas Kesehatan Pesawaran RI, kontraktor pelaksana proyek TQ, dan konsultan proyek JL. Mereka ditetapkan menjadi tersangka sejak Senin, 21 Oktober 2019.
Baca: Diduga Korupsi Proyek Miliaran FKLMP Laporkan Dinas Kesehatan Pesawaran Ke Kejati Lampung
Baca: DPRD Pesawaran Dorong Kejati Lampung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dinkes Pesawaran
Kasus yang sudaah lama disorot ini, berdasarkan hasil audit BPKP Lampung menyebutkan kerugian negara dalam proyek itu mencapai Rp4,8 miliar. Wartawan yang mencoba mengkonfirmasi Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Subakti, namun ia tak bisa ditemui di ruangannya. Ketika dihubungi via telepon ia tak menjawab, pesan WhatsApp pun hanya dibaca. “Perkara itu masih proses,” kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP Eko Mei, singkat.
Namun saat ditanya soal rincian perkembangan perkara tersebut, apakah sudah naik ke penyidikan, dan ditetapkan sebagai tersangka, Kasubdit tak menjawab. Informasi sinarlampung.com menyebutkan Penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pesawaran atas dugaan korupsi pembangunan lantai II dan III RSUD Pesawaran Tahun Anggaran 2018 senilai Rp33 miliar.
Penyidik Krimsus Polda Lampung telah berulang kali melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat struktural Dinkes Pesawaran sebagai saksi dalam kasus tersebut. Termasuk rekanan pelaksana proyek yang ternyata Caleg gagal Dapil III Partai Demokrat Lampung.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, Harun Tri Joko saat dihubungi wartawan, Senin, 9 September 2019, membenarkan bahwa dia pernah diperiksa oleh penyidik Krimsus Polda Lampung. “Iya benar, pernah diperiksa. Ini konfirmasi mau dibuat berita ya. Enggak usahlah dikembang-kembangkan beritanya,” ujarnya sembari mengakhiri sambungan ponselnya, dilangsir lampungpost.co.
Sekretaris Dinkes Pesawaran, Widodo juga membenarkan bahwa dia juga telah beberapa kali diperiksa penyidik Krimsus Polda Lampung terkait proyek pembangunan lanjutan RSUD Pesawaran. “Iya pernah diperiksa. Bahkan bolak balik, lebih dari empat kali diperiksa sebagai saksi,” ujarnya.
Sementara, Kuasa Hukum Dua Tersangka yakni RI dan TQ yakni Ahmad Handoko, membenarkan kalau tiga orang menjadi tersangka, namun Handoko tidak menjadi Kuasa hukum JL. “Iya tadi saya dampingi, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dua ditahan, yang satu sementara belum (RI),” ujarnya, Senin malam, 21 Oktober 2019.
Handoko menambahkan, saat ini RI tengah dirawat di RS Bhayangkara Polda Lampung, karena menderita vertigo dan beberapa sakit lainnya. “Jadi tadi pemeriksaan dokter polda, dan dokter kami, klien kondisinya tak sehat, jadi belum diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Dalam waktu dekat, jika kondisi GI sudah sehat, maka Handoko akan mendampinginya dalama pemeriksaan. “Kami kan hari juga kooperatif dengan penyidik,” katanya. Dalam waktu dekat Handoko juga berencana mengajukan penangguhan penahanan. “Nanti kami diskusikan dengan keluarga” katanya
Tersangka Ditahan, Usut Dalam Utama Proyek
Tersangka korupsi Proyek Konstruksi Rumah Sakit Umum Kabupaten Pesawaran pembangunan lantai 2 dan 3 yang menggunakan anggaran APBD tahun 2018 ditahan Polda Lampung.
Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pesawaran, Afrizal Afta yang akrab dipanggil Aza Isal saat ditemui dikediamannya di desa Gedongtaan membenarkan kabar tersebut, Selasa 22/10/2019, “Bukan hanya ditetapkan 3 tersangka bahkan 2 tersangka sudah ditahan, yaitu TQ selaku direktur CV. Asri Faris Jaya selaku kontraktor dan JL selaku Konsultan,” katanya.
Sementara tersangka yang ke 3 selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Pesawaran belum ditahan karena masih dirawat di RS Bhayangkara. “Berita ini saya dapatkan dari salah satu petinggi aparat penegak hukum Lampung Senin malam, 21 Oktober 2019,” katanya.
“Alhamdulilah, jika kasus ini bisa jadi terang benderang, FKLMP sudah melaporkan kasus ini sejak Oktober 2018, tepat setahun yang lalu, dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh semua LSM yang bergabung di FKLMP.
Dari proses upaya dukungan dari DPRD Pesawaran yang akhirnya setelah dipripurnakan DPRD Pesawaran me-Rekomendasikan kepada APH untuk mengungkap kasus ini seterang-terangnya. Hal ini karena DPRD Pesawaran menyakini dugaan KKN dalam proyek RSUD tersebut. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh M. Nasir selaku ketua DPRD pesawaran saat itu” Tambah Aza Isal.
Saat ditanya hal apa yang akan dilakukan FKLMP setelah penahanan tersangka dalam kasus ini, aza isal menerangkan “FKLMP masih menduga jika masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini, dugaan kami ada aktor utamanya. Untuk itu kami berharap APH mencari informasi baik kepada 3 tersangka yang sudah ditetapkan maupun informasi dari pihak lain,” katanya.
Aza Isal menyatakan pihaknya, FKLMP mengucapkan terimakasih kepada kawan kawan Media yang sudah mengawal kasus ini sejak Awal. “Saya berharap tidak ada lagi yang coba-coba melanjutkan korupsi di Kabupaten Andan Jejama ini karena akan berurusan dengan FKLMP, KPK dan terutama akan mendapatkan ganjaran dari Allah Zat yang maha mengetahui,” katanya. (Red)