
Serang (SL)-Wakil Walikota Serang H. Subadri bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Wasis Dewanto mengunjungi Kepala Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Kota Serang, Bertempat di Aula SMKN 2 Kota Serang. Pertemuan itu merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan dengan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam pembahasan guru yang masih melakukan Jual Beli Lembar Kerja Siswa (LKS).
Dinas Pendidikan Kota Serang mengumpulkan Kepala Sekolah Dasar untuk membahas kesimpangsiuran atau ketidakpahaman sekolah terkait masalah LKS yang seharusnya tidak diperjual-belikan. “Dinas Pendidikan Kota Serang melarang sekolah melakukan pungutan pada LKS dan jika ada yang melakukan hal itu tidak segan-segan akan di beri sanksi yang tegas”, ujar Wasis Dewanto.
Wakil Walikota menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar agar mengakhiri kegiatan yang melanggar hukum dan tidak segan-segan akan di beri sanksi kepada guru yang masih memperjual belikan LKS. “Apa yang dikatakan oleh Kepala Dindikbud Kota Serang memohon dengan hormat untuk sekarang dan seterusnya tidak ada jual beli LKS lagi,” singkatnya.
Harapan tersebut diperkuat dengan dilakukannya penandatangan surat pernyataan oleh semua kepala sekolah dasar Se-Kota Serang yang diwakili oleh Kepala SDN Banjaragung 1 Kota Serang. (suryadi/rls)