
Muba (SL)-Polres Musi Banyuasin menjebloskan Aswandi (52), Mantan Kepala Desa Tanjung Durian Periode 2009-2015, warga Dusun II Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, karena terlibat korupsi dana desa Ratusan juta rupiah, pada masa dirinya menjabat.
Hal itu terungkap dalam ekspose ungkap kasus Senin 14 Oktober 2019, pukul 15.00 wib di halaman teras Mapolres Muba, terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin
Tersangka Aswandi ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /A-180/II/2016/Sumsel/Res Muba pada tanggal 19 Februari 2016, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.
Kapolres Muba Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan pada Tahun 2014 desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba mendapat bantuan Alokasi Dana Desa/Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari APBD Kab. Muba TA. 2014 yaitu Tahap I sebesar Rp378, 986 juta, dan Tahap II sebesar Rp378,986, pada kegiatan Fisik, Ekonomi Produktif dan Operasional Desa.
“Kemudian Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Kegiatan Belanja Langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I dan tahap II serta saksi – saksi, telah ditemukan bukti – bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif,” kata Kapolres.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Audit dan keterangan dari Inspektorat Kabupaten Muba, bahwa dalam realisasi kegiatan Belanja Langsung Alokasi Dana Desa/Kelurahan di desa Tanjung Durian tahun Anggaran 2014 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp304, 896 juta.
“Kepada tersangka diterapkan Pasal yaitu Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya.
Kini perkara tersebut sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dengan pada tanggal 8 Oktober 2019. Tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muba. (Sudir nk)