
Banten (SL)-Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) meminta Kejati Banten memberikan kado spesial di Hut Banten Tahun ini. Kado spesial yang dimaksud adalah penyelesaian kasus korupsi di Provinsi Banten. FBI mencontohnya kasus yang sedang ditangani Kejatai adalah dugaan Korupsi Pembebasan lahan SMA/SMK di Dindikbud Propinsi Banten, dan Pengadaan Genset RSUD Banten.
FBI juga merujuk janji aparat Kejaksaan Tinggi Banten sendiri yang mengatakan akan melanjutkan proses hukum pengadaan genset RSUD Banten jilid dua. “Kado spesial maksud kami adalah penyelesaian kasus korupsi di Propinsi Banten. Ada kasus korupsi pembebasan lahan SMA/SMK di Dindikbud, dan kasus korupsi pengadaan genset RSUD Banten jilid dua, sesua janji Kejati Sendiri daihadapan aksi gabungan di depan kantor Kejati waktu lalu, ” kata Ketua DPD FBI B Gultom kepada sinarlampung.com.
Menurut B. Gultom, kado spesial penegakana hukum di hari ulang tahun Propinsi Banten dari Kejaksaan Tinggi Banten itu akan sangat indah untuk masyarakat Banten, terutama dengan pengungkapan dua kasus korupsi yang selama ini menjadi perjatian publik Banten. “Saya kiri itu akaan jaadi kado terindah bagi rakyaat Banten,” katanya.
Menanggapi itu, Aspidsus Kejati Banten Sekti Anggraini, mengatakan bahwa untuk kasus pengadaan lahan SMA/SMK Disdikbud saat dalam proses penyelidikan. Sementara untuk kasus genset belum banyak yang bisa di sampaikan, tapi itu hanya tinggal menunggu waktu saja. “Kalau pengadn lahan, kami masih tahap penyelidikan dan sedang meminta keterangan ahli. Untuk kasus genset RSUD Banten belum banyak yang bisa disampaikan, tunggu waktunya ya,” kata Sekti Anggraini, kepada sinarlampung.com via pesan whastaap.
Sebelumnya, tanggal 12 September 2019 lalu gabungan elemen masyarakat yang menamakan dirinya Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Banten, menggelar aksi unjukrasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten di Palima, Kota Serang, Kamis (12/9/2019). Dalam aksinya, pendemo mendesak agar Kejati Banten membuka kembali kasus korupsi pengadaan Genset di RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar tahun anggaran 2015 serta menetapkan tersangka baru.
Menurut pendemo, ada tiga orang lainnya yang dianggap bertanggungjawab dalam korupsi tersebut Pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015. Ketiga orang yang pada sidang pertama hanya menjadi saksi yakni, AA selaku Wakil Direktur RSUD Banten dan Ketua Tim Survey, SM selaku Kabag Umum, Sekretaris Tim Survey dan Koordinator PPTK, dan HA selaku PPTK dan Anggota Tim Survey.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor waktu itu, lanjut pendemo, ketiganya dianggap bertanggungjawab dalam terjadinya kerugian negara di proyek tersebut. Pengadilan sudah memberikan vonis penjara kepada Sigit Wardojo selaku Plt. Direktur RSUD Banten (KPA/PA), Endi Suhendi selaku Direktur CV. Megah Tehnik/Penyedia jasa) dan M. Adit Hirda Restian selaku anggota Tim Survey.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan provinsi Banten, pada kegiatan belanja modal Pengadaan Genset di RSUD Banten Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kontrak senilai Rp2.229.855.000, terjadi kerugian Negara sebesar Rp631.008.909. (Suryadi)