
Lampung Utara (SL)-Disebabkan hendak menegur pelaku yang diduga melakukan aksi pencurian seperangkat salon di toko elektronik milik korban Idhamsyah, (30), dirinya (korban.red) justru mendapatkan perilaku penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Ridho, (28), warga swasta, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu, (1/9/2019), dengan tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di samping Gang Dahlia, Kelurahan Kota Gapura. Sebelumnya, seperti dituturkan korban Idhamsyah, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten setempat ini, pelaku Ridho ditegur oleh korban karena dilihat telah mencuri salon di toko elektronik miliknya.
Merasa tidak terima dengan teguran yang disampaikan korban, tersangka Ridho justru membalas teguran itu dengan membacok korban di bagian tangan sebelah kiri dan dada sebelah kanan terkena goresan benda tajam sejenis laduk atau golok.
Atas kejadian itu, korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Ryacudu Kotabumi. Pihak keluarga korban juga meminta agar pelaku segera ditangkap.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lampura, AKP. M. Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, berdasarkan laporan yang disampaikan pihak keluarga korban, bersama Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) yang langsung dipimpinnya, melakukan penangkapan terhadap tersangka Ridho.
“Anggota TEKAB 308 Lampura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ungkap M. Hendrik, kepada sinarlampung.com, Senin, (2/9/2019).
Kejadian penganiayaan berat tersebut, kata M. Hendrik, terjadi di kediaman tersangka. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di tempat persembunyiannya di seputaran Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, Kasatreskrim Polres Lampura bersama anggota TEKAB 308 memburu tersangka dan melakukan upaya penangkapan paksa pada Minggu, (1/9/2019), malam sekitar pukul 23.00 WIB. “Ketika dilakukan penangkapan, tersangka yang saat itu berada di kediaman saudaranya, tidak melakukan perlawanan pada anggota. Saat ini, tersangka Ridho telah diamankan di Mapolres Lampura guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendrik. (ardi)