
Banten (SL)-Setelah anaknya di Laporkan ke Mabes Polri terkait Proyek Dinas Pendidikan, kini Gubernur Banten dr. Wahidin Halim di laporkan ke Mabes Polri, terkait dugaan penyimpangan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Orang nomor satu di Provinsi Banten itu di laporka oleh Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat.
Kepada sinarlampung.com, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat mengatakan bahwa dirinya melaporkan dugaan penyimpangan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten ke Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, pada Jum’at (2/8/2019) kemarin. “Saya laporkan ke Mabes Polri, terkait penyimpangan anggaran operasional Gubernur dan wakil Gubernur,” kata Moch Ojat, Rabu (7/8/19)
Ojat mengaku dalam laporannya, dia meyertakan tiga dokumen di antaranya video rekanman sidang Komisi Informasi Provinsi Banten, aturan perundang undangan dan artikel berita terkait biaya operasional gubernur dan wakil gubernur. “Laporan ke Bareskrim dilakukan, karena dirinya mengetahui jika dana operasional gubernur tidak di spj-kan,” katanya.
Menurut Ojat, indikasi carut marutnya administrasi pada zaman kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur banten dr Wahidin Halim dan Andika Hazrumi di Propinsi Banten. Beberapa kejanggalam adminstrasi serta pengangkatan para pejabat banyak menjadi polemik yang dipertontonkan ke publik di Provinis Banten.
Sebelumnya anak gubernur banten wahidin halim bernama Fadhlin Akbar ramai saat pencalonan menjadi anggota DPD yang melibatkan para pejabat ASN dan tanpa sangsi apa-apa kepada pejabatnya hingga dilaporkan ke Mabes Polri atas dugaan korupsi dan keterlibatannya di beberapa proyek besar di Propinsi Banten.
“Ada pernyataan menarik dan merupakan fakta persidangan di video tersebut, yang dapat didownload dan disaksikan di sekitar menit 8.55 ke menit 15.00. Disana sangat terang benderang, bahwa ini datanya. Dan tentunya ada data pembanding dengan daerah lain juga yang akan saya sampaikan di sidang pembuktian nanti di KI Banten tgl 13 Agustus 2019 Nanti,” jelas Ojat.
Sedangkan untuk harus di spj kannya setiap pengeluaran atas beban APBD itu diatur didalamnya bunyi dari pasal 132 ayat 1 Permendagri 13 tahun 2006. Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 132 dan aturan turunannya.
“Bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan syah, Pertama UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara. Bisa dilihat pada pasal 31, pasal 32 pertama. Selain itu Uu 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bisa dilihat pada pasal 19,” jelas Moch Ojat Sudrajat.
Karena, lanjut Ojat, jumlahnya relatif besar maksimalnya 0,15 persen kali PAD. Kalau di Banten saja sepengetahuan saya berdasarkan data, tahun 2017 itu sekitar 6 triliun. Jika angka yang dipakai adalah 0,15, kan ini angkanya lumayan siknifikan. Kalau ini tidak di spj-kan, ini sangat aneh menurut saya, karena kan ini dana dari apbd. Terus pertanggung jawabannya bagaimana kalau tidak di spj-kan,” kata ojat.
Saat ini, kata Ojat, pihaknya juga sedang melakukan proses sidang di komisi informasi (KI) Provinsi Banten, kaitan dengan spj penggunaan dana bop pimpinan daerah. ”Tidak adanya spj dalam penggunaan dana operasional gubernur dan wakil gubernur, terungkap dalam proses sidang yang dijalaninya di ki banten. Di persidangan, Biro Umum mengakui jika biaya operasional gubernur dan wakil gubernur banten hanya tanda terima saja berbentuk kuitansi.” katanya. (suryadi)