
Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung soal Izin Pulau Tegal Mas, dan meminta Pemprov mendalami masalah gugatan Babay Chalimi terkait kepemilikan Pulau Tegal Mas. KPK juga akan mememtakan lahan Tegal Mas mana saja yang digugat dan terkait perizinan apa saja.
BACA: Soal Pulau Tegal Emas Alzier Benarkan Itu Milik Babay, dan Ingatkan Pengusaha Tidak Asal “Serobot”
BACA: Reklamasi dan Pengerukan Bukit Pulau Tegal Mas di Laporkan ke Polda?
BACA: Pulau Tegal Emas Dikapling, Banyak Pejabat Penting Kebagian Jatah?
BACA: Meski tak Memiliki Izin LH, Pulau Tegal Mas Terus Beroperasi
Koordinator Wilayah Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Perwakilan Wilayah III, Dian Patria, mengatakan, Pemprov Lampung harus mendalami gugatan Babay Chalimi yang menuntut pemilik sah Pulau Tegal itu. “Info gugatan babay ini kan baru. Jadi kita minta pemprov Lampung dalami dulu gugatannya sebelum meminta izin,” katanya, Selasa (30/07/2019).
Dian Patria juga akan mengundang lahan mana saja yang digugat oleh Babay Chalimi di PN Tanjungkarang itu, terutama yang berkaitan dengan perizinannya. Sebab perizinan yang harus dimiliki oleh Tegal Mas memiliki banyak jenis. “Izinkan macam-macam. Ada izin reklamasi, ada izin pesisir, dan lainnya. Mana yang membantah itu perlu kita lihat dulu,” tandasnya.
Kawasan wisata laut Tegas Mas hingga kini belum mengantongi izin pemerintah atau ilegal. Pengusaha wisata harus memiliki izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K), sebelum membuka usahanya.
Menurut Dian Patria, pemerintah telah memasang plang segel serupa pengumuman, pada tanggal 7 Juli 2019. Namun, dalam hitungan jam, papan tersebut dibakar orang. Tulisan plang putih bertuliskan huruf merah: Dilarang Keras Menyeberang Ke Pulau Tegal Dari Lokasi Ini.
Dari kasus perizinan itu, Pemda, dihadiri instansi terkait, termasuk KPK terakhir menggelar rapat khusus. Hasil rapat memutuskan beberapa poin yang harus dipatuhi pihak pengelola wisata yang membandel tersebut.
Diantaranya pertama wjib melengkapi dokumen perizinan atas aktivitas usaha yang hingga kini belum ada. Menghentikan pembangunan, kegiatan reklamasi dan kegiatan lainnya sampai terbitnya perizinan, tapi masih tetap beroperasi. Menghentikan penyebrangan dari dan di Pulau Tegal dari Pantai Marita Sari, karena masih ada penyebrangan dari pantai Sari Ringgung dan tetap berjalan.
Lalu tidak memungut biaya tarif ke pantai Tegal Mas (sebelum ada perizinan), bersedia membayar pajak segala aktivitas yang ada di tempat tersebut. Hotel, restoran, air dan sebagainya). Tapi semua di langgar. “Jika masih dilanggar, bakal disegel,” ujar Dian Patria, kepada wartawan beberapa hari lalu.
Menurut Dian, didalam rapat Pemda Lampung terungkap belum adanya izin yang dimiliki pihak pengusaha Tegalmas, lebih kepada Pemprov yang terlambat merespons izin-izin usaha yang diajukan pengelola. “Di rapat, alasannya Provinsi lambat merespon pelaku usaha,” katanya.
BACA: Pengacara Robinson Pakpahan Sebut Pulau Tegal Emas “Bermasalah” itu Milik Babay
BACA: Menelisik Lahan Pulau Tegal Mas Yang Bersengketa?
BACA: Lokasi Wisata Pulau Tegal Emas di Segel?
BACA: Muncul Di Kasus Zainudin Hasan, Wisata Pulau Tegal Mas Diduga ‘Bodong’
Klaim Milik Pengusaha Babay Chalimi
Selain kasus perizinan, pulau seluas 60 Ha itu ternyata sedang silang sengkarut soal sengketa kepemilikan.Babay Chalimi, bos PT. Andatu Plywood Lestari, mengklaim bahwa dirinya merupakan pemilik sah tanah seluas 60 hektar yang ada di pulau tersebut.
Wisata laut itu kini diketahui milik Thomas Azis Rizka, seorang pengusaha muda yang kini beralih ke usaha restoral, dan perhotelan. Hal ini berdasarkan bukti penyerahan dari pemilik sebelumnya yang juga pemegang sertifikat lahan tersebut atas nama Kohar Widjaya alias Athiam yang diterimanya tanggal 16 Februari 2004 silam.
Pemilik Wisata Tegal Mas, Thomas Rizka kepada wartawan mengakui usahanya memang belum berizin. Thomas Aziz Riska, selaku pemilik dan pengelola Tegal Mas, mengaku siap menjalankan hasil rapat, dan arahan dari KPK, terutama Pengurusan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (WP3K), dari Pemprov Lampung, untuk wisata Tegal Mas. Dia menyatakan jika upaya perizinan sebenarnya sudah diajukan setahun yang lalu, sayang tidak ada tanggapan dari Pemprov Lampung. (Red/jun)