
Lampung Utara (SL)-Dengan mengendap-endap, Anton Gunawan, (19), masuk ke dalam rumah warga yang berada di jalan Darmabakti, Lingkungan VI, Kelurahan Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning Lampung Utara.
Ketika itu, dirinya mampu mencuri dua unit android milik anak empunya rumah dan rekannya yang sedang bernalam. Modus operandi tersebut, dilancarkan Anton Gunawan, pada Senin, (15/7/2019), dinihari, sekitar pukul 05.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Bukitkemuning, Kompol. Eri Harfi, menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning, lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, pelaku dapat teridentifikasi,” kata Kompol. Eri Hafri, Senin, (22/7/2019), melalui siran persnya.
Dan pada Sabtu, (20/7/2019), malam, sekitar pukul 19.00 WIB, lanjut Eri Hafri, dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat tentang keberadaan tersangka Anton Gunawan, Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning dipimpin Aipda. Novri Irawan langsung memburu dan melakukan upaya penangkapan paksa.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa satu android merek Xiomi NOTE 5 , warna hitam silver; dan satu android merek Coolpad, warna hitam gradasi abu-abu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Bukit Kemuning untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Eri Hafri. (ardi)