
Muba (SL)-Pernikahan sepasang bocah asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ramai dibahas di media sosial Instagram. Bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP dan wanita duduk di kelas VI SD. Pernikahan dini di usia yang sangat muda ini terjadi Desa Ngulak, Sanga Desa Muba, tulis akun Instagram itu, Jumat (12/7/2019).
Dalam akun tersebut tertulis mempelai pria berinisial RG kini duduk di kelas II SMP. Sedangkan mempelai wanita, ML, masih pelajar kelas VI SD. “Pernikahan mereka berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu,” tulis akun tersebut.
Pejabat Humas Polres Musi Banyuasin Iptu Nazaruddin saat dimintai konfirmasi membenarkan kabar tersebut. Jajaran polsek masih mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait pernikahan tersebut. “Kabar tersebut sudah dikonfirmasi dan benar. Menikah di Ngulak dan keduanya masih di bawah umur. Informasi lebih lanjut akan diinformasikan kembali,” kata Nazaruddin.
Hal senada turut disampaikan Camat Sanga Desa Suganda. Menurut Suganda, pernikahan dilangsungkan kemarin di Desa Ngulak. “Saya pastikan itu benar, saya sekarang sedang di lokasi untuk menggali lebih dalam terkait terjadinya pernikahan ini,” kata Suganda.
Sementara terkait Pernikahan sepasang bocah pelajar SD dan SMP asal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang viral di Media Sosial, mendapat perhatian Pemda dan Polres Muba. Tim akan segera melakukan klarifikasi tentang kebenaran kabar tersebut.
“Kami Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Muba bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Muba akan segera mengkonfirmasi kebenaran akan berita tersebut,” kata Kepala DPPPA Muba, Dewi Kartika SE MSi saat dimintai keterangan, Jum’at (12/7/2019).
Prinsipnya, kata Dewi, sudah ada Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 terkait pencegahan pernikahan di usia dini. Bahwa usia anak di bawah 18 tahun, dicegah untuk pernikahan. “Tapi hanya mencegah tidak bisa melarang karena ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Sementara yang terjadi adalah anak usia 14 tahun, jelas pernikahannya melanggar UU tentang perkawinan, ” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan informasi Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga Ap menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti kejadian tersebut, Senin nanti bersama Pemkab melalui DPPPA Kabupaten Muba bersama UPPA Polres Muba akan mengkonfirmasi ke pihak terkait kenapa ini bisa terjadi.
“Karena jelas ada pelanggaran Empat hak anak yaitu hak pengasuhan dan merencanakan masa depan, hak pendidikan, hak kesehatan dan kedepan rentan terhadap kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya seperti yang tertuang dalam Perda Muba nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan anak,” katany.
Dan Pemda berharap kiranya kejadian ini tidak terulang kembali mari kita jaga bersama masa depan anak anak kita dan mari terus kita sosialisasikan bersama sama sehingga kejadian tidak terulang kembali,” tutur Lingga.
Beredar bocah perempuan berusia 14 tahun masih duduk di kelas VI SD, melangsungkan pernikahan dengan bocah mempelai pria itu disebut masih duduk di kelas II SMP. Pernikahan mereka berlangsung, Kamis 11 Juli 2019 lalu. (rls/sudir)