
Lampung Utara (SL)-Selama dua bulan lebih Gandi Pranoto, (33), alias Gandi bersembunyi dari buruan Kepolisian Resort Lampung Utara. Dirinya diketahui terlibat dalam aksi pencurian Accu tower Bts H3i jaringan telekomunikasi TREE, medio Jum’at, (3/5/2019), sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelarian Gandi berakhir dalam sergapan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan, Jum’at, (5/7/2019), dinihari, sekitar pukul 02.15 WIB, saat berada di kediamannya di Dusun Bernah Dalam, Desa Mulangmaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Aksi pencurian delapan unit accu tower BTS tersebut tidak dilakukan Gandi seorang diri. Namun, dirinya mencuri bersama Mediantara yang saat ini sedang menjalani pelimpahan tahap II. Dari data kepolisian, pelimpahan berkas perkara Mediantara tercatat pada Kamis, (27/6/2019) di Kejari Kotabumi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui, Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Yaya Karyadi, membenarkan adanya penangkapan atas tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampura dalam kasus pencurian accu tower BTS.
“Benar. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Irfan beserta 5 anggota, telah menangkap seorang DPO yang terlibat dalam aksi tindak pidana curat Accu tower Bts H3i jaringan telekomunikasi TREE,” terang AKP. Yaya Karyadi, Sabtu, (6/7/2019).
Berdasarkan penuturan pelapor, kata Yaya Karyadi, modus operandi yang dilakukan tersangka saat beraksi, yakni masuk ke dalam pagar tower dengan cara merusak kunci pengaman. Setelah terbuka, komplotan Gandi cs langsung menuju ke ruangan penyimpanan Accu dan mengambil Accu dengan cara memutus kabel pararel. Namun, aksi komplotan pencuri ini diketahui petugas jaga tower setelah sebelumnya alarm pengaman tower berbunyi.
“Mendapati suara keras yang berasal dari alarm pengaman, petugas jaga tower pun langsung menghubungi Polsek Sungkai Selatan untuk melaporkan kejadian dimaksud,” urai Yaya Karyadi.
Barang bukti yang turut diamankan bersama tersangka, berupa delapan unit accu merek BSB, satu buah tang, satu buah konci pass Inggris warna merah, satu kunci ring ukuran 12/14, satu kunci ring ukuran 14/15, satu kunci L, satu sarung tangan wol warna putih sebelah kiri, satu kunci pass ukuran 10/12, satu kunci pass ukuran 11/10.
Satu kunci pass ukuran 14/10, satu buah topi pil cap warna hitam merek Supermi, satu pasang sandal jepit merek swalloe warna hitam, satu buah sendal jepit bagian kiri warna coklat merek dulux, dua buah obeng min plus, satu batang besi linggis, satu buah isolasi warna hitam, satu tas kain warna coklat merek polo, satu buah hp merek maxtron warna putih, satu buah hp lipat merk samsung. “Sementara, dua rekan tersangka lainnya masih dalam buruan polisi,” pungkas Yaya Karyadi. (ardi)