
Bandar Lampung (SL)-Penyidik Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung melanjutkan pemeriksaan laporan dugaan penggelapan dana bantuan partai yang melibatkan Ketua Hanura Lampung Benny Uzer. Penyidik meminta keterangan pelapor Nazarudin, Kamis (04/07)siang.
BACA: Dugaan Penggelapan Dana Partai, Ketua Hanura Lampung Beeny Uzer Diperiksa Polda?
Kepada wartawan Nazarudin menyatakan bahwa terlapor Beny Uzer pada saat memimpin partai Hanura Provinsi Lampung diduga telah menggelapkan dan kas partai yang berjumlah ratusan juta rupiah. “Dari Kesbangpol nominal nya Rp200 juta-an setiap tahun, dan dia juga menikmati setahun yang 2018 kemarin. Tapi tahun 2017 dia hanya mempertanggung jawabkan penggunaan, karena kalo gak itu gak cair,” kata Nazarudin, usai pemeriksaan.
Menurut Nazarudin kaitan dengan kehadirannya di Polda Lampung adalah melengkapi keterangan sesuai permintaan penyidik. Meski sebelumnya, kata Nazarudin, dirinya mendapat informasi bahwa laporan dirinya di Polda telah selesai. “Tapi, saya cek dulu, ternyata informasi itukan versinya mereka, kalau Poldakan enggak, karena masih banyak nanti perjalanan prosedur ini yang masih mau di mintai keterangan,” ujar Nazarudin.
Terkait bukti yang diserahkan ke Diskrimsus Polda Lampung, dirinya memegang laporan pertanggungjawaban (LPJ) ke Kesbangpol. “Saya punya LPJ 2017-2018. Terus mereka sebagai bendahara ada juga laporan pembukuan khususnya,” kata purnawirawan kepolisian ini.
Mengenai besaran uang yang diduga digelapkan terlapor, jumlah uang yang digelapkan oleh terlapor kurang lebih Rp100 juta-. “Kalau uang uang dari pusat halal bihalal 50jt, terus uang saksi Rp400jt,” katanya.
Nazarudin juga berharap bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga putusan hakim. Bahkan, jika laporannya di Polda Lampung tidak ada progress, dirinya akan membawa laporan itu ke Polda Metro Jaya. “Saya pastikan pada kawan kawan media bahwa kasus ini berlanjut, pokoknya lanjut,” tegasnya. (jr/ang)