
Bandar Lampung (SL)-Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia memimpin rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/walikota. Rakor berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, usai acara hala bihalal, Kamis (20-6-2019). Dalam rapat dibahas berbagai hal, khususnya janji Gubernur yang akan melunasi Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota.

Rapat dihadiri 13 bupati/walikota dan satu wakil bupati, yaitu Walikota Bandarlampung Herman Hn, Walikota Metro Ahmad Pairin, Bupati Pesawaran Dendi Romadona, Bupati Pringsewu Sujadi, Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Plt Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari.
Kemudian, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan Bupati Tulangbawang Winarti. Selanjutnya, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Plt Bupati Mesuji Saply serta Wakil Bupati Pesisir Barat Erlina serta Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim berkomitmen bayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan I sampai Triwulan IV kepada kabupaten/kota tanpa menunggak (hutang), serta berkomitmen lunasi hutang DBH Triwulan III dan IV 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Dana Bagi Hasil kepada kabupaten/kota pada triwulan I sampai IV, dan seterusnya akan saya bayarkan tanpa menunggak. Saya juga akan melunasi hutang DBH Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota pada Triwulan III dan IV 2018 pada 2019 dan 2020,” ujar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Koordinasi Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung bersama Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (20/6).
Gubernur Arinal berkomitmen selama kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Chusnunia, Pemprov Lampung tidak akan memiliki hutang. “Mulai hari ini, saya bertanggungjawab dengan membuat hutang pemprov nol. Dan membayarkan DBH di era kepemimpinan saya tanpa menginap dan tanpa hutang,” ujar Gubernur Arinal.
Lebih lanjut Arinal menjelaskan, Pemprov Lampung mempunyai kewajiban untuk membayar DBH pada triwulan III dan IV pada tahun 2018 kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 794 miliar. “Hutang kepada kabupaten/kota pada Desember 2018 sebesar Rp 789 Miliar, yang terbagi atas DBH pajak daerah sebesar Rp 704 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp 85 miliar. Hutang tersebut akan dibayarkan dengan menggunakan 50 persen DBH milik Pemprov Lampung, yang akan dibayarkan pada Triwulan IV 2019 dan ditahun 2020,” ujarnya.
Di bulan Juni ini, lanjut Gubernur, Pemprov Lampung akan membayarkan DBH triwulan I sebesar 181 Miliar. “Untuk triwulan II akan dibayarkan di bulan Juli, dan triwulan III di Oktober. Hutang Pemprov Lampung kepada kabupaten/kota akan dibayarkan pada triwulan IV 2019 dan ditahun 2020,” ungkapnya.
Lebih dari itu, Gubernur Arinal mengungkapkan dana bagi hasil tersebut akan dibuat secara efisien, transparan, dan lebih detail. “Terkait DBH ini akan kita SK-kan, sehingga lebih detail dan transparan. Selain itu, DBH ini juga tidak akan minap, bahkan tidak akan hutang lagi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arinal juga menandatangani Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 464 /VI.03/HK/2019 tanggal 17 Juni 2019 tentang penetapan perhitungan pembagian dana bagi hasil pajak daerah Provinsi Lampung Triwulan I tahun anggaran 2019 Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung.
Walikota Bandarlampung Herman Hn mengharapkan agar DBH bisa segera dibayarkan sehingga pemerintah bisa melakukan pembangunan. “Jangan lama-lama di provinsi, buat apa juga bunganya kecil kan, ngapain lama-lama,” kata dia.
Menurut Herman, keberhasilan Provinsi Lampung tidak lepas dari kontribusi kabupaten/kota. “Provinsi ini hebat karena kabupaten/kota, provinsi ini kan koordinator. Banyak penghargaan yang diberikan kepada provinsi karena kabupaten dan kota,” paparnya. (red)