
Bandarlampung (SL)-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Korwil Provinsi Lampung terus melakukan penyelidikan terhadap kasus jutaan batang rokok ilegal. Penyidik Bea Cukai sudah mengirim SPDP ke Kejati Lampung, dan mengantongi identitas pembeli berinisila H, di Bandar Lampung.
Kasi Penyidikkan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Korwil Provinsi Lampung, Suhartoyo, ketika didatangi Sinarlampung.com bersama beberapa insan media, dikantornya yang beralamat jalan Cut Mutia, B.Lampung, Selasa (18/06/2019).
BACA : Bea Cukai Lampung Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal, dan Segel Empat Mobil
Dia menerangkan bahwa, pembeli rokok dengan merek, Bossini Black yang diduga berpita cukai palsu, telah diketahui berinisial ‘H’. Menurutnya, informasi tentang ‘H’ merupakan hasil dari pengembangan operasi tangkap tangan, 4 mobil pembawa rokok yang diduga berpita cukai palsu tersebut pada Jumat (31/05/2019). “Identitas ‘H’ sudah kami kantongi. Tapi, petugas P2 BC masih terus melakukan pencarian terhadap ‘H’ yang ternyata, menghilang alias melarikan diri,” kata Suhartoyo.
“Hingga sekarang ini, ‘H’ berstatus, melarikan diri dan identitasnya sudah kami simpan,” tambah pria asal Bogor, Jawabarat ini. Lebih dipertegas Suhartoyo, bagi siapapun yang memalsukan pita cukai bersiaplah dijerat hukuman. “Sesuai penerapan bunyi pasal 54 & 56 tentang cukai, pelakunya bisa dikurung 1 hingga 5 tahun penjara” ujarnya
Kata Suhartoyo lagi, cukai rokok sitaan, akan diteliti oleh 3 perusahaan konsorsium. Yakni, Perum Peruri, PT Padalarang dan PT. Pura Nusa Persada “Itulah 3 perusahaan pembuat pita cukai. Yang akan meneliti tentang keabsahan pita cukai yang diduga palsu” jawab Suhartoyo
Sedangkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikkan) kata Suhartoyo, telah dikirim kepihak Kejaksaan Tinggi pada Jumat (14/06/2019). “SPDP persoalan cukai rokok ini, sudah kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi pada Jumat kemarin” urainya. (Silo)