
Bandar Lampung (SL)-Bupati non aktif Mesuji, Khamamik, yang sebelumnya dititipkan di Rutan Mapolda Lampung, pada Selasa (18/6) kemarin telah dipindahkan ke Rutan Way Huwi Bandarlampung. Tidak ada penjelasan resmi terkait pemindahan tersebut, pihak pengadilan hanya membenarkan adanya pemindahan tahanan tersebut.
BACA : Terima Fee Rp1,5 Miliar, Korupsi Bupati Mesuji Khamami Terancam Hukuman Seumur Hidup
Humas Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang membenarkan perpindahan Khamamik, terdakwa perkara suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Mesuji itu. Namun pihak Pengadilan Negeri sendiri tak mau berkomentar banyak tentang kabar dari pemindahan sang bupati non aktif tersebut.
“Pemindahan Khamamik telah sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai dengan keputusan majelis hakim dan bukan seperti kabar yang beredar bahwa pemindahan dikarenakan adanya permohonan dari tim kuasa hukum Khamamik,” kata Pastra Joseph, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (19/6).
Khamamikakan menjalani sidang lanjutannya pada Kamis besok yang akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang dengan agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi. (red)