
Bandar Lampung (SL)-Dua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal divonis 2 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/6).
Dalam sidang agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Novian Saputra menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Sibron Aziz selama 2 tahun 3 bulan dan denda pidana sebesar Rp 200 juta subisder 3 bulan kurungan,” putus Majelis Hakim.
Serupa juga untuk terdakwa 2 Kardinal, yang divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda pidana sebesar Rp 100 juta subisder 1 bulan kurungan. Mendengar vonis itu, terdakwa Sibron Aziz dan terdakwa Kardinal melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas putusan tersebut.
Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang diwakili Subari Kurniawan menyatakan pikir-pikir. “Kita kan punya pimpinan, jadi kita laporan ke pimpinan dulu. Kalau kita menerima bisa jadi pimpinan banding. Karena SOP kita setelah putusan kita lapor ke pimpinan apa pendapat kita didisposisikan ke pimpinan,” kata Subari. (red)