
Bandar Lampung (SL)-Adik kandung Bupati Mesuji, Khamami (non aktif), Taufik Hidayat menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Bandar Lampung, Senin (10/6/2019) siang tadi
Kuasa Hukum terdakwa, Masurya Abdullah mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan keberatan ini atas dakwaan Taufik Hidayat juga telah menerima uang sebesar Rp850 juta dari Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.
“Jadi kami menyangkal yang pertama menerima proyek dari Kardinal senilai Rp1,5 miliar dan Rp850 juta dari Dinas Sumber Daya Air yang dikumpulkan Tasuri (PNS Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Mesuji). Jadi kalau arti ‘dan’ itu berarti kan semuanya bukan atau, tapi klien kami Taufik Hidayat tidak tahu menahu sama sekali uang yang Rp850 juta,” katanya saat diwawancarai sinar Lampung usai menjalankan sidang nya , Senin (10/6/2019).
Menurutnya Taufik Hidayat hanya menerima uang Rp1,5 miliar saja, tidak untuk uang Rp850 juta tersebut. “Kalau yang Rp1,5 miliar itu kami mengakui ada kaitannya dengan klien kami. Karena waktu tertangkap tangan, dia yang mengangkat uang itu dari dalam mobil bersama rekannya. Makanya disitu kami mengajukan keberatan atas penggabungan itu,” jelas dia.
Dirinya menilai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga tidak merinci secara detail hal apa saja yang terkait dengan kasus terdakwa. “JPU juga tidak jelas dalam dakwaannya, artinya perbuatan yang seharusnya untuk Wawan Suhendra dan Khamami juga dikaitkan dengan klien kami,” kata dia.
Dari keterangan ” JPU KPK Subari Kurniawan menjelaskan, mengenai pokok esepsi dari pihak terdakwa bahwa keberatan atas penerimaan uang yang Rp850 juta dan Pasal 65 tentang perbuatan berlanjut. “Setidaknya itu diakui adanya perbuatan dari Taufik Hidayat, cuman dia keberatan kalau itu dikatakan sebagai berbuatan berlanjut,” ujar Subari.
Subari menambahkan, uang Rp850 juta yang ada di dalam dakwaan itu bukan hanya Taufik Hidayat semata, tetapi ada kaitannya dengan Wawan, Najmul dan Khamami. “Kalau Pasal 55 turut serta itu tidak harus memenuhi unsur dan fakta yang ada di dakwaan, menurut kami itu hanya pasal pemberat. Kalau tidak terbukti nantinya, cuman sementara formil surat dakwaan belum masuk ke materi. Harapan kita bisa ditolak oleh Majelis Hakim, karena unsur pasal kita sudah uraikan semua,” ujarnya. (afta)