
Hal itu untuk mengisi kekosong jabatan, karena masa bakti Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang akan habis jabatan pada 2 Juni mendatang. Boytenjuri akan bertugas sebagai Pj Gubernur Lampung terhitung Senin (3-6). Pj Gubernur akan mulai bertugas setelah akhir masa jabatan M Ridho Ficardo hingga pelantikan Arinal Djunaidi dan Chusnunia sebagai pemimpin Lampung lima tahun ke depan.
Plt Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, Jumat (31/5) menyampaikan, bahwa Boy akan bertugas sebagai Pj. Gubernur Lampung, terhitung mulai Senin (3/6) “Iya ada Penjabat. Itu pak Boy Sanjuri dari BNPP. Beliau eselon I A. AMJ di tanggal 2, ya kemubgkinan bertugas setelah AMJ karena tidak boleh ada kekosongan,” katanya.
Akmal melanjutkan, mengenai pelantikan Gubernur masih menyesuaikan jadwal Peesiden Joko Widodo. “Ya setelah lebaran. Antara tanggal 12 atau 13 Juni. Tapi belum pasti. Ya bergantung pak Presiden. Jadi tugas pak Boy di Lampung sampai nanti pelantikan, “kata dia.
Berdasarkan aturan, jabatan gubernur tidak boleh kosong sehingga Kemendagri menunjuk pejabat terkait guna mengisi kekosongan tersebut. Mengenai pelantikan Gubernur masih menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo. Setelah lebaran antara tanggal 12 atau 13 Juni 2019.
Bahkan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan undangan Pelantikan Penjabat Gubernur Lampung pada Jumat 31 Mei 2019 yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Hari Prabowo. Undangan pelantikan Pj. Gubernur Lampung itu dulaksanakan di gedung Kemendagri, Jakarta pada Minggu, 2 Juni 2019.
Hal itu terkait dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung periode 2014-2019 yang didapuk M.Rhido Ficardo-Bahtiar Basri pada 2 Juni, sementara Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim akan dilakukan usai libur Idulfitri. Terkait pelantikan Penjabat Gubernur Lampung tersebut, Sekprov Lampung Taufik Hidayat kepada Lampost.co, Jumat (31/5/2019), membenarkan informasi tersebut. (red)