
Bandar Lampung (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan adanya enam temuan anggaran bermasalah di APBD Pemprov Lampung, Dan diberi batas waktu 60 hari untuk memperbaiki. Jika tidak, BPK akan meningkatkannya ke ranah hukum.
”Kita berikan waktu 60 hari untuk diperbaiki. Jika tidak ditindaklanjuti, kita tingkatkan ke ranah hukum,” Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Sunarto di DPRD Lampung, saat penyerahan hasil audit BPK RI untuk Provinsi Lampung, yang juga dapat predikat WTP, Selasa (28/5).
Sunarto menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2018. Keenam temuan BPK yang bermasalah adalah pada Pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang tidak memadai, pengambilan internal dan penurunan aset tetap belum memadai.
Lalu Pengelolaan keuangan pemprov tidak tertib dalam penyusunan anggaran daerah, tanpa didukung dokumen yang memadai. Termasuk soal Dana pembagian hasil pajak daerah kabupaten/kota yang belum dibayarkan sebesar Rp700 miliar. Pembayaran tambahan penghasilan PNS melebihi ketentuan sebesar Rp470 miliar serta terdapat tambahan gaji PNS yang terkena hukuman disiplin sebesar Rp150 juta.
Serta kekurangan root pekerjaan oleh Dinas Cipta Karya dan SDA; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) sebesar Rp5 miliar.
Gubernur Lampung M Ridho Ficardo yang akan mengakhiri jabatannya tinggal menghitung hari, 2 Juni 2019, menjanjikan perbaikan dan akan diselesaikan tepat waktu enam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
M Ridho Ficardo mengatakan temuan dapat dipastikan pasti terjadi dalam setiap tahun pengelolaan APBD. Namun, Pemprov Lampung tetap mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI lima tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2018. (red)