
Bandar Lampung (SL)-Bupati Mesuji Nonaktif Khamami menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan kasus suap fee proyek infrastruktur bersama adiknya Taufik Hidayat, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (27/5). Khamami dan Taufik Hidayat hanya menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan bahwa perbuatan terdakwa sama-sama diancam dalam pidana sebagaimana dalam pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Dengan ini kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan karena telah menerima hadiah atau janji,” kata Subari
Janji tersebut yakni berupa uang tunai sejumlah Rp1,58 miliar dari Sibron Aziz selaku pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos PT Jasa Promix Nusantara. “Terdakwa telah menerima sejumlah uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji tahun 2018 yang dikumpulkan melalui Tasuri,” lanjut Subari.
Janji tersebut digunakan untuk menggerakkan agar memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Mesuji Tahun Anggaran 2018 khususnya proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD perubahan Dinas PUPR Mesuji tahun 2018.
Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji bersama dengan terdakwa II Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Sekdis PUPR) Kabupaten Mesuji (penuntutan terpisah) serta Najmul Fikri selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Mesuji telah melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan tindak kejahatan.
“Yaitu telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar dari Sibron Azis selaku pemilik Subanus Grup dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara dan CV Sesilia Putri dan uang sejumlah Rp 850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018,” kata Subari Kurniawan.
Seharusnya, uang tersebut patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. “Yaitu terdakwa I Khamami, terdakwa II Taufik Hidayat dan Najmul Fikri mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut agar terdakwa I selaku Bupati Mesuji memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 kepada Sibron Aziz dan Kardinal,” terang Subari.
Selaku penyelenggara negara, sudah seharusnya berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Dan juga pada Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” jelas dia.
Selain itu, pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. (red)