“Sebagai pemimpin tertinggi di Polresta yang merupakan badan publik, harus terbuka. Apalagi awak media dibekali dengan dua undang-undang yakni pers dan keterbukaan informasi. Apalagi kata awak media sampai memblokir nomor WhatsApp wartawan, enggan di wawancarai,” ujarnya, Senin (28/5/2019).

Menurutnya, wartawan merupakan penyambung lidah masyarakat sebagai pemohon informasi, karenanya harus mengakomodir setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat maupun wartawan, kendati memang ada beberapa informasi yang dikecualikan. “Seharusnya bisa kasih jawaban ke media, apapun bentuknya. Atau memang kalau bukan kewenangannya bisa nanti disampaikan silahkan ke instansi terkait, apalagi polisi kan punya program kerja, yaitu manajemen media,” katanya. (lp/red)