
Bandar Lampung (SL)-Sekertaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra didakwa telah melanggar pasal pasal 12 huruf A dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur turut serta sebagai pemberi dan penerima gratifikasi .
Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK atas nama terdakwa, pada sidang dakwaan perkara suap fee proyek Kabupaten Mesuji kembali digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Senin (27/5).
“Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji ini didakwa telah melanggar pasal pasal12 huruf A dan pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan unsur turut serta sebagai pemberi dan penerima gratifikasi,” kata JPU KPK .
Dalam dakwaannya, Wawan Suhendra telah menerima sejumlah uang suap komitment fee dari lelang proyek di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji untuk memploting proyek yang dilelang di tahun anggaran 2018 tersebut.
Uang-uang komitmen fee dari para rekanan tersebut selanjutnya ia berikan kepada sang Bupati Non Aktif Kabupaten Mesuji, Khamamik untuk kemudian pula di serahkan list-list pemenang lelang proyek dari Khamamik kepada Wawan.
Lantaran perbuatannya, terdakwa Wawan Suhendra diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan pasal yang didakwaan yaitu hukuman pidana penjara paling lama selama 20 tahun dengan denda yang paling maksimal Rp1 milyar. (red)