
Lampung Utara (SL)-Ada-ada saja modus yang dilakukan pelaku tindak kejahatan. Melihat ada kesempatan, ia langsung menyergap tanpa memahami situasi di sekelilingnya. Hal itu seperti menggambarkan peristiwa pencurian yang terjadi di toko baju D & D Kecamata Bukit Kemuning, Lampung Utara, pada Senin, (13/5/2019), sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut penuturan korban Riska (24), yang merupakan karyawan toko D & D, peristiwa itu terjadi bermula datangnya dua orang konsumen, yang salah satunya merupakan pelaku pencurian, dengan identitas Yauda Anggara, (26), warga Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara.
Kedua pasangan yang kemudian diketahui merupakan suami istri itu, masuk ke dalam toko dan melihat-lihat sejumlah pakaian di etalase dan hendak membeli pakaian. Saat membeli pakaian, pelaku melihat ponsel jenis android Xiomi Note 5A milik karyawan toko tersebut yang ditaruh di kantung baju jualan yang digantung.
Melihat ada kesempatan, pelaku dengan sigap mengambil hp milik karyawan tersebut tanpa menyadari jika toko D & D dilengkapi dengan kamera cctv. Untuk sementara, usaha pelaku berhasil. Usai bertransaksi, pelaku bersama istrinya itu pun pergi meninggalkan toko yang terletak di bilangan Jalan Lintas Sumatera depan Puskesmas Bukit Kemuning.
Saat menyadari hp miliknya sudah tidak ada di tempat semula, dan melihat cctv toko tersebut merekam aksi konyol pelaku, membuat korban Riska mendatangi Polsek Bukit Kemuning guna melaporkan kejadian yang menyebabkan android miliknya lenyap digondol maling.
Sementara itu, Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Eri Afri, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, menyampaikan, membenarkan adanya peristiwa pencurian di toko D & D. “Ya, benar. Telah terjadi kasus tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya satu buah HP milik korban yang merupakan karyawan toko pakaian tersebut,” urai Eri Afri, kepada Sinarlampung.com, Rabu, (22/5/2019), melalui siaran persnya.
Disampaikan Kapolsek Bukit Kemuning lebih lanjut, korban lalu mendatangi Polsek setempat guna melaporkan kejadian dimaksud yang tertuang dalam LP / B/ 186/ V / 2019 / LPG / sek BKM, tgl 13 Mei 2019 tentang pencurian. “Sebagaimana laporan pengaduan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung merespon dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian,” tutur Eri Afri.
Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan serta sejumlah bukti dan keterangan yang dikumpulkan, salah satunya berupa rekaman cctv, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang teridentifikasi. “Hasil rekaman cctv yang ada di toko D & D, serta keterangan saksi yang ada di TKP, anggota melakukan penyelidikan dan pelaku pun dapat diketahui,” tutur Eri Afri lebih lanjut.
Eri Afri menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Selasa, (21/5/2019), malam, sekitar pujul 20.40 WIB, pelaku Yauda Anggara terlihat sedang berada di seputaran Pasar Bukit Kemuning. “Mendapat informasi itu, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.
Dari tangan tersangka didapat barang bukti berupa 1 unit HP XIOMI NOTE 5A. “Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Eri Afri. (ardi)