
Bandarlampung (SL)- Dua terdakwa suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Mesuji H. Sibron Azis dan Kardinal, masing masing dituntut tiga tahun penjara, denda Rp100 dan Rp200 juta, subsider kurunag penjara dua dan lima bulan, pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang , Senin (20/5) 2019 lalu.
“Terdakwa Sibron Azis dituntut 3 tahun penjara dengan Rp200 juta rupiah dan subsider 5 bulan kurungan, sementara Kardinal tuntutan tiga tahun, Rp100 juta rupiah serta subsider 2 bulan penjara.,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.
JPU KPK menjelaskan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengajukan tuntutan ini. “Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sedangkan hal yang meringankan yaitu, kedua terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesal atas perbuatannya,” ujarnya.
Sibron Aziz mengaku pasrah dan diserahkan seluruhnya kepada majelis hakim. “Kita serahkan saja ke majelis hakim,” singkatnya. Saat meninggalkan ruang sidang, terdakwa Kardinal tampak menangis dengan didampingi kerabat dan keluarga terdekat yang hadir di persidangan. Serupa juga dengan terdakwa Sibron Aziz yang juga menangis ketika sang istri memeluknya untuk memberikan semangat dalam menghadapi tuntutan tersebut
Sibron Azis dan Kardinal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK usai petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Januari 2019 lalu. Dalam OTT itu, KPK mengamankan sebanyak 11 orang dan uang sejumlah Rp1,28 M di tiga lokasi Bandarlampung, Lampung Tengah, dan Mesuji. Sejumlah uang yang disita tersebut merupakan uang yang diduga untuk suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji TA 2018.
Atas perkara itu, kedua terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Novian Syahputra itu akan dilanjutkan pada tanggal 27 Mei 2019 dengan agenda pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum keduanya. (red)