
Bandar Lampung (SL)-Melalui kerjasama dengan BPJS Provinsi Lampung hari ini 18 Mei 2019 Kepala Rutan secara simbolis memberikan Kartu BPJS kepada Narapidana dan Tahanan atau Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Bandar Lampung.

Kepala Rutan Kelasa I A Bandar Lampung, Rony Kurnia megatakan kartu BPJS kepada Tahanan dan Napi adalaah bagian dari layanan kesehatan Rutan kepada Napi. “Kartu BPJS ini merupakan bentuk pemberian pelayanan kesehatan kepada WBP agar pada saat wbp itu sakit dan dirawat inap di Rumah sakit pemerintah dapat ditanggung biaya pengobatannya,” katanya
Adapun mekanismenya setiap WBP baru diusulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Lampung dengan kelengkapan KTP selanjutnya Kanwil meneruskan ke BPJS untuk diterbitkan Kartunya.
Para warga binaan mengaku senang dengan pelayanan itu, karena selain ada identitas, mereka juga bisa dapat pelayanan kesehatan. “Saya senang sekali sudah dibuatkan KTP di rutan, lalu dibuatkan Kartu BPJS lagi,” kata Desta Narapidana Kasus Narkoba dengan pidana 1 tahun. (Afta)