
Bandar Lampung (SL)-Lokalisasi Pemandangan (PMD), di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tetap beropersai, bahkan sejak awal Ramadhan. Meski Walikota Bandar Lampung telah mengeluarkan edaran agar pemilik tempat hiburan di bulan ramadhan agar menutup tempat usahanya sementara waktu sampai usai ramadhan.

BACA: Edaran Walikota Tutup Hiburan Malam Tak Berlaku di Lokalisasi Panjang, Pemandangan Tetap Buka?
Sementara Lurah Way Lunik, Dodi Marthalaga membantah dia memberi izin. Menurutnya, dia hanya tanda tangan surat untuk mengetahui, dan itu tidak salah. Melalui hubungan telehone Dodi Marthalaga membenarkan tanda tangan dirinya dalam surat tersebut.
Namun tanda tangan itu hanya saja sebatas mengetahui adanya surat tersebut.”Maaf pak tolong di simak itu bukan edaran ya. Yang saya tanda tangangani itu surat himbauan dan yang buat pun panitia keamanan yang ada disitu. Saya hanya mengetahui saja adanya surat himbauan tersebut,” dalih Dodi Marthalaga melalui hubungan telephonenya.
“Kampung sawah itu exlokalisasi taukan. Sekiranya sebagai umat muslim sekiranya ada yang peduli terhadap lingkungan sekitar exlokalisasi, apa pendapat bapak dan dimana salah saya yang hanya mengetahui. Yang buatpun panitia keamanannya, saya hanya mengetahuinya,” tambah Lurah Way Lunik dengan nada tinggi.
Sementara Tertulis di surat edaran wali kota apabila adanya tempat hiburan yang masih saja beroprasi akan di kenakan sangsi adminitrasi dan mencabut ijin usahanya. Padahal Surat edaran walikota itu ditempel dan menjadi pajangan di setiap rumah bordil, lokalisasi Pemandangan Way Lunik itu.
Dari pantauan sinarlampung terdapat dua surat yang di tempel di beberapa dinding rumah pengusaha bisnis jasa penikmat kaum laki laki itu. Yaitu surat edaran walikota dan surat himbauan aturan yang di buat dari panitia keamanan lokalisasi pemandangan way lunik, yang dibubuhi tanda tangan oleh lurah Way Lunik atas nama Dodi Marthalaga. (Afta)