
Bandar Lampung (SL)-Setelah sempat menyebut nama mantan Kapolda Lampung dan Waka Polda Lampung terima aliran fee proyek PUPR Mesuji, kini Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mesuji, Wawan Suhendra juga menyebut nama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang terima Rp100 juta.
Wawan mengaku pernah diperintah Kadis PU-PR Mesuji, Najmul Fikri untuk memberikan uang Rp 100 juta kepada seorang oknum jaksa, berpangkat Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang. Pernyataan diucapkan dua kali oleh Wawan Suhendra pada sidang kasus suap fee proyek PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/5).
“Atas perintah Kadis pernah meminta uang ke Masuri (salah satu staf Dinas PU-PR). Yang pertama Rp 200 juta, dan Rp 300 juta,” ujar Wawan saat dihadirkan untuk mengkonfrontir dirinya dengan Najmul Fikri.
Penerimaan uang Rp 200 juta itu, Wawan Suhendra mengaku mendapat bagian senilai Rp100 juta. Kemudian pada penerimaan uang Rp300 juta, dia sendiri tidak mendapat bagian. Hanya saja, uang itu dibagi menjadi tiga bagian. Rp150 juta untuk Najmul Fikri, Rp50 juta untuk seseorang dan Rp 100 juta untuk Kasi Intel Kejari Tulang Bawang.
“Uang itu diperintah Pak Kadis untuk dipecah. Rp100 juta untuk Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, saya lupa namanya siapa. Tapi saat itu kata Pak Kadis, dia mau menemui Kasi Intel itu. Terus dia meminta saya untuk menyisakan Rp50 juta yang saya tidak tahu diberikan ke siapa. Rp150 juta untuk dia,” ucapnya dihadapan majelis Hakim sidang Tipikor.
Mendengar hal itu, Najmul Fikri membantah. Dia mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk mengambil uang dari Masuri. Terlebih lagi uang itu diperuntukkan bagi dirinya sendiri. “Tidak. Tidak ada seperti itu,” katanya,Pengakuan-pengakuan di atas bermula dari pertanyaan jaksa pada KPK terkait adanya keterlibatan Wawan Suhendra atas pengambilan uang dari Masuri.
Terlebih lagi, persidangan kali ini digelar untuk mengkonfrontir keduanya. Karena, selama di persidangan setiap keterangan Wawan Suhendra kerap dibantah Najmul Fikri.Khususnya, keterangan Wawan Suhendra atas adanya pertemuan dia, Bupati Mesuji non aktif Khamami dan Najmul Fikri ke rumah dinas dua mantan pejabat Polda Lampung, Irjen Pol Suntana dan Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol.
Usai sidang, Wawan Suhendra saat dikonfirmasi mengaku tidak ingat siapa nama dari seorang jaksa berpangkat Kasi Intel Kejari Tulang Bawang itu. “Udah-udah. Saya lagi tidak fokus. Udah ya,” ujarnya seraya mengangkat tangannya ke atas dan berlalu meninggalkan awak media.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) yang merupakan adik Bupati Mesuji, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).Selanjutnya, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) dan satu orang pihak swasta bernama Kardinal (KA).
Dalam perkara ini, Bupati Mesuji Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku “fee” proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra. Suap tersebut merupakan pembayaran “fee” atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar.
Dan pengadaan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar. (red)