
Bandar Lampung (SL)-Pembicaraan terkait polimik pajak sempat digelar di PT Gula Putih Mataram (GPM) Tulangbawang, Senin (22/4) lalu. Hadir unsur KPK diwakili Ketua Tim Wilayah III Korsupgah, Dian Patria, dan Desmon mendampingi tim dari Pemprov Lampung yang dipimpin Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung E. Piterdono. Pemprov juga membawa sejumlah wartawan.
Di sana, hadir M Yusuf Kohar yang mengaku diminta hadir oleh pengusaha. “Saya di sini mendampingi anggota saya (Apindo),” tegas dia. Dalam pertemuan yang penuh ‘tekanan’ itu, Kohar berusaha menjelaskan keputusan MK tersebut. “Kami sesuai aturan saja. Amar putusan MK itu kalau kita baca, jelas dan terang benderang serta hitam putih dan sangat bisa dimengerti. “Itulah alasan kami menolak pengenaan pajak alat berat/besar tersebut,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kohar dengan lugas menjelaskan kronologis adanya amar putusan MK yang menjadi landasan hukum tetap yang ditaati pengusaha. Namun penjelasan Kohar dijawab KPK dengan enteng dengan mengatakan,”Kita sudah mau ke ILC nih. Ke ILC-lah, gak abis-abis. Masalah ini sudah clear and clear dari sisi pemerintah, gak bisa didebat lagi.”
Bahkan perwakilan KPK menyampaikan pernyataan yang mengesankan bahwa persoalan pajak ini adalah urusan petugas pajak dengan wajib pajak, bukan dengan asosiasi. “Enggak ada urusan dengan asosiasi. Apindo bukan wajib pajak, enggak punya NPWP.”
Perdebatan makin sengit, saat petugas mengatakan keterangan Kohar soal amar putusan MK adalah tafsirnya. Tuduhan itu langsung dibantah Kohar. “Ini bukan tafsir saya. Ini hitam di atas putih. Enggak ada tafsir saya,” tegas Kohar sambil membacakan ulang putusan MK tersebut yang menurutnya sudah sangat jelas.
Lucunya, perwakilan KPK malah menawarkan memakai terjemahan atas keputusan MK dengan terjemahan dari Kemendagi dan Menteri Keuangan. “Kan lebih enak kan, pasti sepakat.”
Dalam pertemuan yang alot itu, M. Toha, direksi PT GPM lebih banyak diam. Ia tampak menyimak dengan seksama semua pembicaraan sambil beberapa kali berdiri. (iwa)