
Bogor (SL)-Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional 3 merekomendasikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno untuk menuntut Bawaslu agar mendiskualifikasi paslon 01, Joko Widodo-Ma’aruf Amin. Langkah ini dinilai bisa diambil jika mereka bisa mendorong Badan Pengawas Pemilu membuktikan adanya kecurangan di pemilihan presiden 2019.
Dalam konferensi pers di Hotel Lorin Sentul, Secretary Commite Ijtima’ Ulama dan Tokoh Nasional 3, Munarman menyampaikan banyaknya kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif pada PIlpres 2019. Untuk itu, BPN Prabowo-Sandi diminta menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu RI.
“Untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin tersebut, maka kami mendorong BPN untuk menempuh lima mekanisme penyelesaian yaitu mengadukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP), sengketa pidana ke tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), sengketa administrasi KPU ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI,” ucap Munarman kepada wartawan, Rabu (1/5).
Dia menerangkan untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, jajarannya berserta BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno memiliki data kecurangan pemilu yang terjadi di banyak tempat.
“Kami yakin dengan bukti data kecurangan yang ada pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan calon atau didiskualifikasi, bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan lengkap ini akan kami sampaikan nanti ke lembaga atau instansi yang berwenang,” terangnya.
Munarman menjelaskan dalam pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis dan masif maka yang lebih mudah dibuktikan adalah kecurangan yang terstruktur. “Kecurangan yang sistematis dan masif itu kami temukan di lapangan, kalau kecurangan yang terstruktur itu bisa dilihat dari aturan dibuat, komunikasi penyelenggara pemilu dengan salah satu calon presiden-wakil presiden dan lainnya. Kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif itu masuk ke dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat,” jelas Munarman.
Pakar hukum Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional 3 Abdul Khairur Ramadhan menambahkan data yang dimiliki jajarannya dan BPN Prabowo-Sandi, merupakan temuan yang sudah terverifikasi dan analisis yang mendalam. “Data kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dari hulu hingga hilir ini sudah kami verifikasi dan analisis yang mendalam hingga ini bisa menjadi alat bukti yang kuat,” tambah Ramadhan.
Ia melanjutkan langkah penuntutan diskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin bukanlah tindakan pelanggaran hukum tapi sesuai konstitusional Republik Indonesia. “Tuntutan didiskualifikasinya pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin karena akibat kecuranganyang terstruktur, sistematis dan masif maka merugikan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden lainnya dalam hal ini Prabowo Subianto-Sandiaga Solahudin Uno. Tindakan kami sangat jelas tidak melanggar norma hukum dalam hal ini Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017,” lanjutnya.
Sebelumnya, Pembahasan aspek hukum dalam ijtima ulama dan Tokoh Nasional 3 mengangkat potensi permintaan diskualifikasi pasangan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. “People power itu gerakan masa untuk mendorong supaya Bawaslu menggunakan kewenangannya membuktikan dan memeriksa berbagai kecurangan,” kata Munarman dalam konferensi pers di lokasi, Rabu, 1 Mei 2019, di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Munarman yang juga juru bicara Front Pembela Islam tak hadir sendiri. Ia datang bersama ahli hukum Abdul Khair Ramadan. Menurut Munarman, sesi pemaparan aspek hukum ini melanjutkan pembahasan sesi sebelumnya, yang membahas bukti dan data kecurangan di pilpres.
Ada lima jenis sengketa pemilu dan proses hukumnya yang dibahas Munarman dan Abdul Khair Ramadan. Dari sana, mereka mengambil kesimpulan bahwa sengketa yang melibatkan kecurangan, yang merupakan ranah Bawaslu, merupakan yang paling terasa di pemilu ini. “Karena kita nilai berdasarkan sesi sebelumnya ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Tadi maka menurut Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 463. Maka itu saluran penyelesaiannya diadukan pada Bawaslu,” kata Munarman.
Bawaslu akan didorong untuk membuktikan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif memang dilakukan oleh pasangan calon presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin. Jika sudah dibuktikan Bawaslu, kata Munarman, maka Komisi Pemilihan Umum tinggal mengeksekusi sanksinya saja. “Menurut ayat 4 dan ayat 5 itu, (sanksinya) adalah diskualifikasi. Pembatalan pasangan calon kalau bahasa Undang-Undangnya. Itu sanksi terberat,” kata Munarman.
Ia berujar langkah ini sudah sesuai dengan mekanisme Undang-Undang dan bukan bentuk makar. Ia menilai hal ini sudah sangat konstitusional. “Sehingga tuntutan kita sekarang mengarah pada pembatalan pasangan calon. Yaitu pembatalan pasangan calon 01,” kata dia.
Saat ini diskusi masih berlangsung. Agendanya mendengar pandangan dari ulama-ulama terkait kondisi pasca pilpres ini. “Jadi sekarang diskusinya mengarah pada upaya kita adalah melakukan saluran hukum. Gerakan yang disebut gerakan umat tadi,” kata Munarman.
Sekitar pukul 16.30 WIB, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ikut bergabung di Ijtima Ulama ini. Ia didampingi oleh Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional Amien Rais, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, dan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon. (red)