
Banten (SL)-Pengamat kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Banten, Gabriel Jauhari (Ucu, sapaan akrab) menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang cukup signifikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Dinas Komunikasi Informatika, Statiska Dan Persandian (DKISP, red) Prov Banten,
Kepada wartawan sinarlampung,com disela-sela ngopi bareng di pojok kota Serang, Selasa (30/4). Gabriel Jauhari yang getol menganalisa mengkaji hasil penyerapan APBD OPD Provinsi Banten, menyatakan bahwa di Dinas Komunikasi Informatika, Statiska Dan Persandian (DKISP) Prov Banten ditemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran.
“Dari hasil analisa dan kajian, kami menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang cukup signifikan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang dikelola DKISP Banten. Yang mana Korupsi melalui DPA sudah dirancang dari sejak perencanaan. Yaitu dari sejak penyusunan anggaran,” katanya.
“Dalam menelisik tindak pidana korupsi yang dilakukan melalui realisasi penyerapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) terhadap implementasinya dibutuhkan perhitungan secara teliti. Salah satu Modus yang paling mudah terlihat di DPA adalah modus markup anggaran,” kata Ucup.
Biasanya, lanjut Ucup. harga satuan di DPA jauh di atas harga pasaran, atau di atas tarif yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan lainnya. Modus lainnya adalah menyembunyikan volume sebenarnya. Modus ini biasanya dilakukan di proyek bersifat event. Sedangkan modus-modus lainnya baru terlihat jika DPA disandingkan dengan dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan/atau Rencana Operasional Kegiatan (ROK).
Ucup memaparkan bahwa di dokumen ini biasanya akan terlihat kuncian spesifikasi barang atau jasa. Sebagai contoh yang paling mudah bisa dilihat di Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek Pameran Foto Pembangunan di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (DKISP) Provinsi Banten. RAB ini diambil dari DPA PD No: 1210.121001.16.02.5.2 Kegiatan: Komunikasi Kelembagaan dan Kemitraan Media.
Bukti konkrit di dalam DPA tercantum nama kegiatan Gantungan Kunci 500 buah @Rp18.200 = Rp9,1 jutaBatik Panitia 7 orang @Rp400 ribu = Rp2,8 jutaBatik Penjaga Stand 6 orang @Rp400 ribu = Rp2,4 jutaLaporan (5 eks x 500 lbr x 2 keg) 2.750 lbr @Rp200 = Rp550 ribuJilid (5 eks x 2 keg) 5 eks @Rp38 ribu = Rp190 ribuSewa tempat 1 paket = Rp19,96 jutaPenginapan Penjaga Stand 24 OHK @Rp560 ribu = Rp13,44 jutaPenginapan Panitia 12 OHK @Rp560 ribu = Rp6,72 jutaJasa Penjaga Stand 24 OHK @Rp150 ribu = Rp3,6 jutaJasa Fotografer 44 lbr @Rp500 ribu = Rp22 jutaCetak foto + bingkar 44 buah @Rp400 ribu = Rp17,6 juta Cetak Spanduk 60 m @Rp50 ribu = Rp3 jutaPenyangga AP Pameran 44 buah @Rp560 ribu = 24,64 jutaTotal Anggaran Rp126 juta
Dari RAB itu, terlihat harga satuan jauh di atas harga pasar atau jauh di atas yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Dari Harga satuan kegiatan di DPA dipadukan dengan harga dipasaran ditemukan. “Selisihnya cukup jauh dengan akal sehat, salah satu perbandingan harga, yakni; ditemukan pada nomenklatur pengadaan Gantungan Kunci Rp10.000 maka selisih Rp4,1 jutaBatik Panitia Rp150 ribu maka selisih Rp1,75 juta dan lain-lainya,” tegas Ucu.
Ditambahkannya, jika proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan DPA, patut diduga telah dimarkup senilai Rp81,6 juta. Pihak DKISP Banten mungkin akan berdalih, jika menggunakan harga pasar, maka pihak ketiga tidak akan mendapat untung. Sehingga hitungan dibalik, nilai proyek sesuai dengan harga pasar adalah Rp44,4 juta ditambah PPN, PPh dan keuntungan maksimal (15%) menjadi Rp56.388.000. Maka dugaan potensi markup sebesar Rp69.612.000 atau 55,25%.
Soal jasa fotografi akan menjadi perdebatan yang cukup sengit. Karena harga Rp50 ribu tidak akan diterima oleh DKISP Banten. Mereka akan berdalih soal hak cipta.Pertama, ini adalah kegiatan pameran tanpa lelang barang yang dipamerkan. Terlebih foto itu dicetak dan dibingkai dari anggaran pameran. Sifatnya pinjam-meminjam.
Tidak ada jual-beli hak cipta. Karena poto yang dipamerkan, hak ciptanya tidak menjadi milik DKISP Banten.Kedua, pos yang digunakan adalah jasa fotografi. Jadi upah untuk pengambilan foto pembangunan. Lucunya, foto yang dipamerkan (mungkin) tidak diambil dalam tenggang kegiatan ini. Bahkan mungkin diambil sebelum tahun anggaran ini berlaku, imbuhnya.
Dan Ironisnya lagi, ditemukan foto-foto yang dipamerkan adalah milik salah satu OPD di lingkungan Pemprov Banten. Untuk itu, kami akan minta hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap realisasi penyerapan anggaran DKISP terkait kegiatan di atas yang diduga kuat sarat manipulasi.
“Untuk itu, kami berharap Inspektorat yang memiliki wewenang dalam hal Pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil realisasi APBD Prov Banten dapat transparan, dan oleh karena itu, masyarakat berhak mengawasi penyelenggaraan keuangan APBD dan APBN Serta mendapatkan informasi yang aktual dari pejabat penyelenggara negara,” cetusny. (Binsar)