
Bandar Lampung (SL)-PT. Putra Energi, dengan label perusahaan transportir angkutan bahan bakar jenis solar, diduga mengemplang pajak. Bisnis BBM ternyata dibeli dari SPBU dan di salurkan ke beberapa industri, dan tidak melakukan pengambilan di depot Pertamina. Modus pengambilan dengan cor di beberapa SPBU yang ada di Lampung, kemudian ditampung dislaha satu gudang, kemudian diangkut menggunakan mobil tangki pengirimin industri label PT Putra Energi.
Penyusuran sinarlampung.com PT Putra Energi, selain menggunakan alamat fiktif, disinyalir perusahaan transportir solar ilegal “abal-abal” yang tidak melakukan pengambilannya di depot resmi Pertamina melainkan pengambilannya di beberapa SPBU di Lampung, dengan mengunakan kendaraan jenis modifikasi dan dikumpulkan di salah satu gudang di jalan Pinang Jaya, Sumberjo Kemiling.
Kendaraan modifikasi melakukan operasi untuk mengangkut solar di SPBU, kemudian dituangkat kedalam mobil tangki milik PT Putra Energi dan di kirim ke salah satu perusahaan industri di Lampung. Ironisnya hal ini belum pernah ada tindakan dari Badan Pengawasan Migas Propinsi Lampung tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, yang kerap dilakukan oleh perusahaan kendaraan transportir di Lampung.
Padahal penyalahgunaan BBM subsidi dalam pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsider pasal 53 huruf B. UU NO 22 th 2001.tentang minyak dan gas bumi ,dengan hukuman maksimal 6 th penjara dan denda Rp 60 juta.
Saat sinarlampung.com menyambangi gudang lokasi gudang tertutup tembok beton dan pagar keliling. Yang terlihat hanya sekirat lima bak semen (tempu,red) untuk penampungan BBM, dan terparkir satu mobil tangki bertuliskan PT Putra Energi. Beberapa kali diketuk dan dipanggil tidak ada yang bersedia membuka pintu gerbang. Catatan sinarlampung.com, menemukan ada beberapa perusahaan, yang juga berlabel dengan modus sama. (Red)