
Lampung Timur (SL)-Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Yuliansyah, menggugat Chusnunia Chalim atas tindakan sewenang-wenangnya sebagai bupati dengan menurunkan jabatannya tanpa sebab yang jelas. Sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandarlampung, Rabu (24/4)
Melalui kuasa hukumnya, Yelli Basuki, Rabu (24/4/2019), mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung untuk menjalani sidang perdananya terkait perkara gugatan surat keputusan Bupati Lampung Timur dengan pihak tergugat yaitu Chusnunia Chalim atau kerap disapa Nunik.
Perkara ini bermula saat terbitnya surat keputusan tersebut pada Februari 2019 lalu, yang memutuskan bahwa Yuliansyah dipindahkan tugaskan dan diturunkan jabatannya yang semula dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur dipindahkan dengan jabatan baru yaitu sebagai Sekretaris Inspektorat.
Turunnya jabatan ini dianggap tindakan yang sewenang-wenang dari sang bupati lantaran Yuliansyah merasa tidak pernah melakukan satu kesalahan pun sebagai Aparatur Sipil Negara dan sejauh ini ia pun tak pernah dimintai keterangan tentang kesalahannya hingga diturunkan jabatannya.
Poin gugatannya sendiri terhadap Nunik tersebut ialah mencabut surat keputusan bupati dan segera mengembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur serta membayar ganti rugi dari seluruh biaya yang terdapat selama perkara ini berlangsung. (red)