
Bandar Lampung (SL)-Kasus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) siluman di Kabupaten Tanggamus yang diproses Kejati Lampung sejak Januari 2018, lalu terkesan mandeg, dan jalan ditempat di Kejati Lampung. Hingga, kini belum ada kejelasan proses hukumnya. Padahal sebelumnya Kejaksaan Tinggi memastikan perkara kasus korupsi yang ditangani Korps Adhyaksa Lampung tidak ada yang terhenti, bahkan Kejati menyebut saat ini ada beberapa perkara yang tengah dikebut penyelesaiannya.
Kajati Lampung Susilo Yustinus melalui Asisten Pidana Khusus Andi Suharlis. “Semua masih berjalan seperti kasus TKS (tenaga kerja sukarela) Tanggamus tengah dikerjakan, kami masih melengkapi alat bukti sejauh ini,” kata Andi kemarin, (24/1/2019). Dia menambahkan, Kejaksaan Tinggi tetap berkomitmen memberantas korupsi, sehigga semua perkara dipastikan ada tindakan lanjutnya, seperti pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi terus dilakukan. “Tim masih bekerja untuk melengkapi keterangan saksi, jadi semua masih berjalan,” kata mantan Jaksa KPK ini.
Ari Wibowo, Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung mengatakan perkara tersebut tetap akan berlanjut hanya saja belum dapat dipublikasikan tentang berapa jumlah saksi yang diperiksa, apa saja barang bukti yang dikumpulkan, dan calon tersangkanya siapa saja. “Perkaranya masih tetap berjalan saat ini dan masih dalam tahapan penyelidkan,” katanya.
Kejaksaan Tinggi Lampung sejak Selasa (9/1/2018), telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan pegawai di kabupaten Tanggamus. Kajati menyebut ada tahapan untuk saat ini kata Kajati masih pengumpulan barang bukti tambahan, tim penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan pegawai Kabupaten Tanggamus hingga hari ini. “Barang bukti tambahan berupa dokumen masih dalam pencarian makanya kita lakukan pemanggilan terhadap semuanya termasuk dewan yang sudah diperiksa kemarin,” katanya.
Kejati menyebutkan berdasarkan laporan yang diterima pihak Kejati ada tiga kejanggalan didalamnya yang pertama katan dia adanya jual beli TKS atau uang pelicin saat penerimaan para pegawai tersebut, yang kedua lanjut dia adanya TKS fiktif di kabupaten itu dan yang terakhir adanya pemotongan gaji para pegawai untuk membayar TKS yang baru. (red)