
Bandar Lampung (SL)-Kasus dugaan suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji mulai disidangkan. Dua tersangka Sibron Aziz, pemilik PT Subanus; dan Kardinal, karyawan PT Subanus, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (8/4). Sibron Aziz, dan Kardinal tiba di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang sekitar pukul 12.10 WIB.
Keduanya mengenakan rompi kuning bertulisan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan terborgol, dan ditutupi dengan rompi. Keduanya dibawa menuju ke ruang tahanan terlebih dulu untuk menunggu jadwal sidang. “Insya Allah siap,” ucap Sibron, tersenyum kepada wartawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto menjelaskan, sidang ini ditunda sampai siang dikarenakan pesawat yang ditumpangi oleh tim nya sempat delay. “Ya jadwalnya pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Namun karena ada gangguan cuaca terpaksa di delay,” ujar Wawan kepada wartawan.
Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan membacakan dakwaannya, majelis hakim menawarkan kepada kedua terdakwa apakah akan menjawab sendiri atau diserahkan kepada tim kuasa hukum. Kedua terdakwa kemudian menyerahkan kepada kuasa hukum untuk menjawab, apakah akan ada eksepsi atau tidak. “Kami kuasa hukum Sibron Aziz tidak akan mengajukan eksepsi. Jadi, mohon sidang dilanjutkan,” kata Luhut Simanjuntak, kuasa hukum Aziz Sibron.
Begitu juga dengan kuasa hukum Kardinal yang mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga, Ketua Majelis Hakim Novian Saputra memutuskan untuk melanjutkan sidang. Dia menyatakan, waktu sidang terbatas, sehingga hanya ada waktu sekitar dua bulan untuk sidang perkara tersebut. “Sidang hari ini ditunda, dan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi, pekan depan,” ujar Novian.
Kasus yang menjerat Sibron dan Kardinal berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Mesuji nonaktif Khamami. KPK menangkap Khamami, Rabu malam, 23/1/2019. Selain dia, KPK juga menciduk 10 orang lainnya. Mereka berasal dari kalangan swasta hingga pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Mesuji.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang di dalam kardus yang diperkirakan jumlahnya sekitar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga sebagai suap. Dalam kasus itu, Jaksa KPK akan menghadirkan total 26 orang saksi dalam persidangan Sibron Aziz dan Kardinal.
Keduanya menjadi pesakitan dalam perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Mesuji. “Pekan depan, kami akan menghadirkan enam saksi,” kata JPU KPK Subari Kurniawan usai sidang perdana kasus tersebut di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin, 8/4/2019.
Dia mengatakan, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. Kemudian, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “(Terdakwa) selaku pemberi suap, hadiah, atau janji kepada penyelenggara negara, yaitu Bupati Mesuji nonaktif Khamami. Selain pasal itu, kami alternatifkan dengan Pasal 13 Undang-undang Tipikor,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Sibron dan Kardinal berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Khamami. KPK menangkap Khamami, Rabu malam, 23/1/2019. Selain dia, KPK juga menciduk 10 orang lainnya. Mereka berasal dari kalangan swasta hingga pejabat Dinas PU-PR Kabupaten Mesuji. Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita uang di dalam kardus yang diperkirakan jumlahnya sekitar Rp1 miliar. Uang tersebut diduga sebagai suap
Selain Azis Sibron dan Kardinal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI juga telah menetapkan sejumlah tersangka lain. Yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Adik Bupati Mesuji Taufik sebagai tersangka, adik Bupati Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Azis Sibron dan Taufik Hidayat beberapa waktu lalu. Khamami diduga menerima Rp1,28 miliar dari pengusaha Azis Sibron lewat perantara. KPK RI menduga, uang tersebut adalah fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. (red)