
Bandar Lampung (SL)-Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung melakukan rajia tempat hiburan malam yang berada di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Dari lokasi Tanaka Karaoke, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, mengamankan dua warga Tangerang, yang diduga positif konsumsi narkoba, Minggu (31/3) dinihari lalu.
Tim melibatkan sekitar 20 orang anggota Satresnarkoba dan petugas Propam, mengamankan Rizaldo (37), warga Kota Tangerang dan Fery (37), warga Kota Bekasi. Dalam salah satu room karaoke.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, mengatakan, aktivitas melakukan razia dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk antisipasi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
“Kedua pengunjung hiburan tersebut diamankan lantaran saat dilakukan tes urine di dalam room karaoke, dinyatakan positif mengandung methamphetamin. “Kedua orang itu bernama Rizaldo (37), warga Kota Tangerang dan Fery (37), warga Kota Bekasi. Saat ini, kata Ali, kedua orang tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.” kata Ali, Rabu (3/4). (red)