
Bandar Lampung (SL)-Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengabulkan surat permohonan penanguhan penahanan SH, oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) yang terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya.
BACA : Polda Lampung Tahan Oknum Dosen UIN Raden Intan “lecehkan” Mahasiswi
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ketut Seregig mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan surat penangguhan penahanan dosen SH. “Ya, suratnya sudah kita terima dan dibaca. Atas putusan yang matang surat permohonan itu kami kabulkan,” ujar Ketut kepada wartawan, Minggu (31/3) sore.
BACA : Oknum Dosen UIN Lampung Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Menurut Ketut, ada hal-hal yang dipertimbangkan dalam pengabulan surat permohonan penangguhan penanahan itu. Di antaranya yaitu ada yang menjaminkan diri agar permohonan itu dikabulkan. “Ya ada yang menjaminkan,” jelasnya.
BACA : Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Bukan Hanya Satu Korban
Untuk diketahui SH sendiri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan surat laporan dari korban yang tertuang dalam LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung.
BACA : Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen UIN Raden Intan lampung Tuai Kritikan dari Berbagai Kalangan
Penyidik telah melakukan prosedur hukum yang sesuai setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap perkara ini sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (rdr/red)