
Bandarlampung (SL)-Rektor Unila Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin terancam dijemput paksa penyidik Polsekta Kedaton, jika tak mengindahkan panggilan ketiga. Pasalnya Mat Akit telah mangkir pada panggilan pertama, dan sudah dilayangkan panggilan kedua, untuk dimintai keterangan penyidik, pada Sabtu (30/3) besok.
Kapolsekta Kedaton Kompol Abdul Mutolib, menjelaskan Hasriadi diminta keterangan sebagai terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan. Pada kali pertama, penyidik memanggil Hasriadi, Jumat (22/3) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. ”Saat panggilan pertama, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada halangan,” kata Abdul Mutolib, Kamis (28/3).
Hasriadi dilaporkan, Rodia (56), tetangganya atas dugaan penganiayaan ke Polsekta Kedaton. Rodia mengaku ditampar. Insiden tersebut berawal dari perselisihan batas tanah di Jalan Raden Gunawan Gang Melati, Rajabasa, Bandarlampung, pada 14 Februari lalu yang sudah dijualnya kepada Hasriadi. (smt/jun)