
Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang menghukum Anjar Asmara selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Vonis perkara korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel) itu sama dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (BN).
BACA : Agus BN Antar Kardus Isi Rp2 M dari Rumah Bupati ke Rumah Ketua DPRD Lampung Selatan
Ketua Majelis Hakim Mansyur Bustami mengatakan, penjatuhan hukuman itu berdasar sejumlah pertimbangan. Beberapa di antaranya terdakwa mengatakan yang sejujurnya selama persidangan. Anjar juga bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Selain itu, keterangannya konsisten dan kooperatif dalam memberikan kesaksian.
BACA : Kata Agus BN, Nanang Ermanto Lima Kali Terima Cipratan Sogokan Proyek
“Kami juga mempertimbangkan permohonan justice collaborator. Sebab, sudah membantu dalam pengungkapan korupsi yang dilakukan Zainudin Hasan,” kata Mansyur saat membacakan putusan, Kamis, 28/3/2019.
Berdasar fakta persidangan, Anjar terbukti melakukan pengaturan lelang. Kepala Dinas PU-PR Lamsel nonaktif itu juga menerima fee proyek dari sejumlah rekanan. Atas putusan itu, terdakwa tak mengajukan keberatan atas vonis tersebut. Pihak keluarga menyambut Anjar dengan peluk. Beberapa di antara mereka terlihat menangis saat Anjar menuju keluar ruang sidang.
BACA : Jaksa KPK Sebut Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Rp 500 Juta dari Agus BN
Sementara kuasa hukum terdakwa juga mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap Agus Bhakti Nugroho (BN), terdakwa korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel). “Ya alhamdulillah kami mengapresiasi meski (vonis) menyamakan dengan tuntutan, yakni empat tahun. Tapi, ada keringanan Rp50 juta didenda jadi Rp200 juta,” kata Sukriadi Siregar, kuasa hukum Agus, usai persidangan, Kamis, 28/3/2019.
BACA : KPK Kantongi Bukti Dugaan “Korupsi” Plt Bupati Nanang dan Ketua DPRD Hendry Rosadi?
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) itu menilai, keputusan majelis hakim memenuhi rasa keadilan. Hakim telah menerima permohonan justice collaborator. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan klien kami sebagai justice collaborator,” ujarnya.
Majelis hakim PN Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Agus BN. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan. (red/djr/*)