
Bandarlampung (SL)-Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) akan melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri. Hal itu ditempuh karena ada kesan penegak hukum di Lampung, tidak mampu menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan Proyek Jalan Rp50 miliar Pringsewu-Pardasuka yang sarat penyimpangan.
Ketua Gabpeknas Lampung Topan Napitupulu mengatakan jika aparat penegak hukum di provinsi ini tidak menyelesaikan penyelesaian korupsi pembangunan proyek jalan Pringsewu – Pardasuka, dukungan Rp50 miliar. “Jika aparat penegak hukum di Lampung tidak ada yang mau mengusut tuduhan korupsi, kami akan laporkan ke Kejagung dan Mabes Polri,” tegas Topan kepada wartawan, dilangsir harianmomentum.com, Selasa (19-3-2019).
Seperti diberitakan sebelumnya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di DPUPR sangat kental terjadi. Tapi anehnya, aparat terkesan ragu menindaklanjutinya.
Topan mengakui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Lampung baru bisa menyelidiki jika masa retensi (pemeliharaan) selesai. Tetapi, ada persoalan lain yang sangat krusial untuk segera diselidiki, tentang pengondisian proyeknya. “Alasannya memang masuk akal, menunggu masa pemeliharaan selesai. Tapi dugaan pengondisian tendernya itu kan bisa sekarang, tidak mesti menuggu masa retensi,” jelas Topan.
Terlebih, rekaman pembicaraan Bambang (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri) bisa dijadikan barang bukti bahwa tender proyek senilai Rp50 miliar di tahun 2018 itu memang sudah terkondisikan. “Dalam rekaman jelas kok, Bambang bilang PT URM dipinjam Selamat Petok sebagai perusahaan pendamping dalam tender. Artinya, jika ada perusahaan pendamping tentu ada perusahaan pengantin,” tegas Topan.
Apalagi, Selamat Riadi Tjan alias Selamat Petok merupakan terpidana korupsi dalam kasus proyek pembangunan jalan di Kota Bandarlampung. “Kan aneh, terpidana korupsi proyek jalan di kota bisa dapat proyek di provinsi. Seharusnya lebih selektif lah memilih rekanan,” ucapnya.
Sementara, Kepala DPUPR Lampung M Zaini mengatakan saat ini proyek yang dikerjakan PT URM itu masih dalam masa pemeliharaan. Zaini meminta rekanan untuk bertanggungjawab memperbaiki jalan senilai Rp50 miliar tersebut. “Ya kan ini masih dalam masa pemeliharaan, mereka (rekanan) punya tanggung jawab untuk memperbaiki itu. Kalau rusak lagi ya diperbaiki terus,” jelas Zaini kepada Harian Momentum, Selasa (19-3-2019).
Sehingga, dia mengatakan saat serah terima tahap kedua proyek tersebut harus dalam kondisi mulus. “Saya ini kan baru, jadi tidak mungkin nyalahin-nyalahin. Tapi yang jelas sampai waktu serah terima kedua jalannya sudah tidak rusak,” ujarnya.
Soal rigid beton yang berada di Kecamatan Ambarawa Pringsewu sepanjang 600 meter, menurut dia, rekanan diperbolehkan untuk melapisi dengan aspal (hotmix). “Namanya lapis haus, karena permukaannya kasar jadi salah satu caranya kita lapis (aspal). Jadi memang boleh, tapi tidak boleh tebal-tebal. Hanya permukaannya saja,” jelasnya.
Dia mengatakan pelapisan tersebut dimaksudkan agar permukaan jalan rigid beton lebih halus. “Di jalan tol juga ada yang dilapis aspal. Tidak berhasil, di jembatan saja kan beton tapi tetap dilapis aspal,” sebutnya.
Senada, Sekretaris PUPR Nurbuana meminta proyek yang menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang masih merupakan tanggung jawab PT URM. “Kan masih pemeliharan, tanggung jawab dia (rekanan) sampai bagus. Jadi jangan khawatir, ” kata Nurbuana.
Dia bertanya untuk membahas Pahlia Putra selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. “Temuin PPK dan PPTK saja. Kalau nanya saya (Sekretaris) tentu kurang mengerti, itu kan soal teknis,” sebutnya. Sayangnya, saat disambangi di kantornya, Kasi Pemeliharaan Jembatan Dinas PUPR Pahlia Putra tidak bisa di tempat. Begitu juga saat dihubungi melalui sambungan telepon dan whasapp dalam kondisi tidak aktif
Akademisi Kritik Kualitas Proyek
Akademisi Fisip Universitas Lampung, Dedy Hermawan menyikapi pernyataan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi proyek jalan Pringsewu – Pardasuka milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung.
Menurut Dedy, era pemerintahan yang baik atau Pemerintahan yang Baik membutuhkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, termasuk pembangunan penyediaan barang dan jasa. Partisipasi masyarakat dilakukan. “Apa yang dilakukan oleh asosiasi pengusaha adalah bagian dari partisipasi masyarakat dan itu penting untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik,” jelasnya kepada lampung street news.
Dirinya juga menanggapi terkait dugaan proyek-proyek banyak dikerjakan oleh orang dalamdengan meminjam atau menyewa perusahaan milik orang lain. “Itulah kelemahan sistem pengerjaan proyek dilingkungan pemerintah, secara umum ini terjadi dimana-mana, tidak hanya di lingkungan pemprov Lampung tapi di seluruh organ pemerintahan,” katanya.
Dan apabila pekerjaan itu sudah sesuai ketentuan, proses dan pertanggungjawaban administrasi serta bukti pekerjaan ada, maka proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan, “Jadi secara formal itu dikerjakan oleh rekanan dan tidak melihat siapa yang sesungguhnya melakukan pekerjaan itu. Hal itu akan terbongkar manakala ada temuan dari pemeriksa dan dilakukan audit investigasi,” bebernya.
Oleh karena itu menurutnya, penanaman nilai integritas dan profesionalitas menjadi penting untuk menghindari praktek tersebut, kemudian Pemprov Lampung harus betul-betul mengendalikan dengan baik para rekanan sejak awal. “Sehingga pekerjaan itu diselesaikan oleh mereka yang profesional dibidangnya,” tutupnya. (red)