
Lampung Utara (SL)-Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilancarkan Hendriyansah, (24), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, terbilang nekat. Bagaimana tidak, saat kejadian, korban Rohani ketika itu sedang berkunjung ke rumah rekannya yang sedang melangsungkan acara pernikahan di Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Bungamayang, kabupaten setempat, pada Senin dinihari, (18/3/2019), sekitar pukul 02.00 WIB.
Mendapati kendaraannya tidak berada di tempat semula, Rohani langsung mendatangi Mapolres Lampung Utara guna memberikan pengaduan yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 189/ III/ 2019/ PLD LPG/ RES LU, tanggal 20 Maret 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, membenarkan adanya peristiwa curanmor yang menimpa korban Rohani. “Ya, benar. Korban telah melaporkan adanya tindak pidana curat yang mengakibatkan korban kehilangan satu unit sepeda motor,” terang Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Kamis, (21/3/2019).
Atas adanya laporan korban, kata Donny Kristian, Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Satreskrim Polres Lampura langsung menindaklanjuti dengan memburu pelaku yang telah terindentifikasi.
Tidak membutuhkan waktu lama dari adanya laporan korban, TEKAB 308 Satreskrim Polres Lampura membekuk Hendriyansah, pada Rabu, (20/3/2019), sekitar pukul 16.30 WIB. “Pelaku diamankan anggota saat berada di jalan umum Desa Tanah Abang, Kecamatan Bungamayang,” terang Donny Kristian.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125, warna putih hijau, dengan nomor polisi BE 6537 QB. (ardi)