
Bandar Lampung (SL)-Diduga melakukaan penipuan mengatas namakan Partai, politisi partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad di laporkan ke polresta Bandar Lampung. Kasus itu dilaporkan sejak Tanggal 17 Desember 2018 lalu. Dugaan penipuan ini bermula pada Maret tahun 2017, Fajar menghubungi pengusaha bernama Namuri Yasir untuk meminjam uang sebesar 4 Miliyar untuk kepentingan partai dalam mempersiapakan pemilihan Gubernur.
Diceritakan Namuri, bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Fajrun (panggilaan lain Fajar) dengan Total 2,75 Miliyar, yang diberika dua tahap. ”Bulan Maret 2017 lalu, dia (terlapor) menghubungi saya untuk dicarikan dana Rp5 Miliyar, tapi saya nggak ada, adanya Rp1,5 M yang pertama saya berikan. Setelah itu minta tolong untuk dicukupkan jadi Rp3 M. Saya cari lagi dan saya berikan Rp1 Miliyar 250 Juta sehingga totalnya Rp2 Miliyar 250 juta,” katanya di kantor Harian Medinas Lampung. Minggu (17/3).
Dikatanya juga bahwa perjanjian awal peminjaman tersebut hanya dua bulan, namun setelah waktu jatuh tempo tiba petinggi partai Demokrat Lampung ini susah untuk dihubungi. “Awal peminjaman dia ngomong kalo penjamin pinjaman tersebut adalah Gubernur karena mau digunakan sebagai kepentingan partai, ketua partainya kan kita tau siapa, makanya saya juga percaya karena kami juga kenal baik,” katanya.
Tapi, katanya, setelah jatuh tempo nggak konsisten dengan janji, “Dia susah ditemui dan akhirnya kami harus buat perjanjian di notaris, dan sampai saat ini tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan, malah kesannya nggak ada itikat baik,” tambahnya.
Sebelumnya Fajrun Najah Ahmad Sekretaris Demokrat Lampung pada tanggal 17 Desember 2018 dilaporkan ke Polres Bandar Lampung dengan Nomor Laporan : LP/B/4979/XII/LPG/Restabalam oleh Namuri Yasir dengan perkara Penipuan uang sebessar 2 Miliyar 750 Juta. Namun sampai saat ini laporan tersebut belum diproses oleh Polresta Bandar Lampung.
Fajar Membatah
Sementara medio Jum’at (1/3/2019) lalu, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar yang dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung oleh seorang pengusaha itu terkait dugaan penipuan, membantah keterangan pelapor. Dilangsir tribunlampung.co.id Fajar menyatakan akan menghormati proses hukum di Polresta Bandar Lampung. “Kalau betul itu melewati proses hukum, ya saya menghormati proses hukum itu. Saya siap memberi keterangan jika dipanggil,” katanya.
Fajar menepis kronologi yang disampaikan pengusaha bernama Namuri Yasir dalam pengaduannya ke polresta. Namun, ia tidak bersedia menyampaikan kronologi versinya. “Kronologi yang disampaikan pelapor itu tidak benar,” ujar Fajar. “Tapi, nggak benarnya di mana, nggak bisa saya sampaikan sekarang. Nanti saya buktikan dan sampaikan kepada penyidik, sehingga penyidik bisa melihat apakah pelapor ini bohong atau gimana,” sambungnya.
Di Polresta Bandar Lampung, pengaduan pengusaha bernama Namuri Yasir tercatat dalam laporan bernomor LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tertanggal 17 Desember 2018. Dalam pengaduannya, Namuri mengaku mengalami kerugian Rp 2,7 miliar. “Masih dalam lidik (penyelidikan). Nanti saya cek sampai mana perkembangannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi yang membenarkan adanya laporan tersebut, Kamis (28/2/2019).
Sementara Namuri Yasir menceritakan, awalnya ia ditelepon Fajar pada Maret 2017. Ia diminta datang ke kantor DPD Partai Demokrat Lampung dengan alasan ada hal penting yang ingin dibicarakan. Dalam pertemuan itu Namuri diminta mencari uang Rp 3 miliar-4 miliar.
Ketika itu, lanjut dia, uang dijanjikan akan dikembalikan dalam tempo dua sampai tiga bulan. Beberapa hari kemudian, terang Namuri, ia membawa uang Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, ia menyerahkan lagi Rp 1,25 miliar, sehingga totalnya Rp 2,75 miliar. “Itu uang pribadi dan keluarga. Saya niatnya bantu kawan saja,” ujar Namuri kepada awak Tribun Lampung.
“Setelah dua bulan, uang tidak dikembalikan. Selalu dijanjikan akan dibayar bulan selanjutnya. Terus-terusan seperti itu,” sambungnya.
Namuri akhirnya melibatkan notaris untuk penandatanganan surat pernyataan pada 31 Agustus 2017 di hadapan tiga saksi. Dalam surat pernyataan, terang dia, tertulis bahwa uang akan dikembalikan pada 30 September 2017. Jika tidak juga dikembalikan, maka persoalan akan dilanjutkan ke proses hukum pidana maupun perdata.
“Pada tanggal yang dijanjikan, uang tidak juga dikembalikan. Alasannya, lagi fokus pilgub. Tapi, sampai dua tahun (memasuki 2019), tidak juga dikembalikan. Itulah alasan saya akhirnya lapor polisi,” kata Namuri. (mds/trb/Red)