
Bandar Lampung (SL)-Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo boyong Plt Sekdaprov Hamartoni Ahadis dan beberapa pejabat eselon II serta jajaran staf dan rombongan kebudayaan Lampung melawat ke Negara Kroasia. Mereka diantaran Kadisdikbud Sulpakar, Kadis Cipta Karya Ali Subaidi, Sekretaris Disdikbud Aswarodi, Bayana, dan beberapa pejabat Pemrov lainya.

Pemprov menyebut lawatan ke croasia itu dalam rangka mendorong adanya kerja sama lebih intensif University of Zagreb dengan perguruan tinggi di Lampung baik di bidang sains, pendidikan maupun kebudayaan termasuk beasiswa.
Informasi dari Humas Pemprov Lampung diterima di Bandarlampung, Sabtu, dalam kunjungan itu, setelah Shalat Jumat di Masjid Zagreb, waktu setempat (15/3), dalam rangkaian lawatan rombongan Gubernur Lampung juga melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan Kroasia.
Gubernur Ridho didampingi Plt Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis, Kadisdikbud Sulpakar, Kadis Cipta Karya Ali Subaidi, Sekretaris Disdikbud Aswarodi, dan Staf Kedubes RI Wasana, diterima State Secretary of Education Kroasia Tome Anticic PhD.
Pada kesempatan tersebut, Ridho menyampaikan berbagai potensi hubungan kerja sama baik yang sedang dibangun maupun yang sudah dibangun dalam sektor pendidikan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kroasia. Saat ini, Universitas Zagreb juga telah membangun kerja sama dengan beberapa universitas di Indonesia khususnya dengan Universitas Lampung (Unila).
Pada kesempatan pertemuan tersebut, Tome Anticic menyambut baik tawaran dari Gubernur Lampung, dan menyatakan kesiapan kerja sama dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan.
Menteri Pendidikan Kroasia Tome Anticic juga mengatakan bahwa kerja sama dua negara Kroasia dan Indonesia di sektor pendidikan dan sains telah terjalin dalam bentuk nota kesepahaman, dan sangat positif jika diikuti dengan kerja sama yang lebih spesifik misalnya dengan Provinsi Lampung.
Pada tataran pendidikan tinggi, Kroasia memiliki keunggulan di pendidikan kedokteran dan teknik, khususnya energi listrik. Institut Sains di Kroasia berkembang cukup maju dan siap bekerja sama dengan perguruan-perguruan tinggi di Provinsi Lampung.
Rombongan Gubernur Ridho didukung KBRI Kroasia dalam hal ini melalui Duta Besar Sjachroedin ZP yang juga mantan Gubernur Lampung, yang membantu terjalin kerja sama antara Provinsi Lampung dengan Kroasia.
Di Sambut Dubes Kroasia
Dalam kunjungan kerja Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo di Zagreb, Kroasia itu, didampingi istri Yustin Ridho Ficardo saat berkunjung ke Kedubes RI di Kroasia, Jumat (15/3), diterima langsung oleh Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh untuk Kroasia Komjen Pol (Purn.) Sjachroedin ZP di Kedutaan Besar RI, Zagreb.
Pada kesempatan tersebut Dubes Sjachroedin didampingi istri Truly Sjachroedin ZP serta sejumlah pejabat KBRI menjelaskan banyak hal tentang Kroasia, termasuk tentang kegiatan selaku Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kroasia.
Selain menjelaskan tentang tugas pokok KBRI di Kroasia, Dubes Sjachroedin menyampaikan soal kerja sama pendidikan, budaya, dan pariwisata yang sudah dan akan terjalin antara RI dan Kroasia.
Khusus di bidang pendidikan, perguruan-perguruan tinggi Kroasia juga telah menjalin kerja sama dengan banyak perguruan tinggi di Pulau Jawa. Perkembangan terbaru University of Zagreb juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Lampung.
Dubes Sjachroedin berharap Lampung melalui pemerintah provinsi ini juga terus meningkatkan kerja sama sektor pendidikan, kebudayaan, dan pariwisata tersebut. Kunjungan kerja Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo ke Kroasia adalah dalam rangka Festival Budaya Indonesia dengan agenda pameran wisata “Place2Go International Tourism Fair”, di Ibu kota Kroasia, Zagreb.
Aturan Kepala daerah Keluar Negeri
Kementrian Dalam Negeri menyebutkan aturan kepala daerah mau ke luar negeri tertuang dalam Permendagri Nomor 29 Tahun 2016 yanga isinya:
Pasal 10
(1) Bupati/Walikota mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah melalui Gubernur.
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(3) Gubernur meneruskan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(4) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak izin perjalanan dinas luar negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota disertai dengan alasan.
Pasal 11
(1) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur kepada Presiden melalui Menteri.
(2) Gubernur mengajukan permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) dengan melampirkan:
a. Surat undangan;
b. Kerangka acuan kerja (KAK);
c. Foto copy DPA yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
d. Surat Keterangan Pendanaan.
(4) Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Gubernur.
(5) Dalam hal Menteri menolak permohonan izin Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Gubernur disertai dengan alasan.
(6) Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak izin perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pad ayat (2) bagi Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
(7) Dalam hal Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menolak permohonan izin perjalanan dinas luar negeri bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi disertai dengan alasan.
Pasal 12
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 diterima oleh Menteri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum keberangkatan.
Pasal 13
(1) ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus melapor ke perwakilan Republik Indonesia di luar negeri untuk mendapat pengesahan.
(2) Dalam hal wilayah tujuan perjalanan dinas luar negeri tidak terdapat perwakilan Republik Indonesia, ASN Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melaksanakan perjalanan dinas luar negeri harus mendapat pengesahan dari pejabat setempat yang berwenang
Pasal 16
Pendanaan perjalanan dinas luar negeri bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (red)