
Cilegon (SL)-Oknum Calon anggota legislatif (caleg) Partai Perindo NH, terlibat bisnis perdagangan manusia (trafiking,Red) dengan modus membuka lokasi protitusi berkedok salon. Tarif sekali kencan Rp400 ribu, Ironis para PSK yang direkrut melibatkan anak di bawah umur. Kasusnya di proses di Polres Cilegon, Polda Banten.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra menyampaikan, NH membagi hasil keuntungan dari pelacuran itu dengan para PSK berkedok terapis. “Untuk satu transaksi pelanggan dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu rupiah. Hasil dari transaksi prostitusi itu dibagi kepada pihak salon sebesar Rp 150 ribu dan Rp 250 ribu untuk terapis,” kata Dadi seperti dilangsir Suara.com, Kamis (14/3/2019).
Kasus ini terungkap saat polisimenggerebek salon NH di kawasan Cilegon, Banten, Rabu (13/3/2019) lalu. Dalam penggerebekan itu, seorang lelaki hidung belang, RW (45) kepergok tengah berhubungan badan dengan AS (15), pekerja seks yang masih di bawah umur. “Pas digerebek pelanggan dan terapisnya ada di dalam sebuah bilik salon di lantai dua sedang berhubungan badan selanjutnya langsung kita amankan,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, kedua tersangka yakni NH dan RW akan dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk mucikarinya akan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara sementara pelanggannya dikenakan ancaman hukuman 15 penjara karena bersetubuh dengan anak di bawah umur. Untuk terapisnya tidak ditahan karena dia korban dan masih di bawah umur,” tandasnya.
Data di Polres Cilegon menyebutkan, tersangka NH merupakan Caleg Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Serang dengan nomor urut 3 dapil 5 meliputi Kecamatan Kramatwatu, Waringin Kurung, Pulo Ampel, Gunung Sari dan Bojonegara. (sr/red)