
Muba (SL)- Leni Merlianti (36), istri pelaku tersangka bandar narkoba yang tertangkap di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin, didampingi dua kuasa hukumnya, M Yusuf Amir, SH, MH dan Novitasarie, SH, MH melaporkan Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Hidayat Amin, SH ke Sentra Pelayanan Pengaduan (SPK) Bidpropam Polda Sumsel, Senin (04/03/2019).

Nama terduga bandar narkoba Abi Siregar, tak asing di Musi Banyuasin, terutama Kota Sekayu, yang kini juga mendadak terkenal karena sang istri melaporkan Kasat Narkoba Musi Banyuasin ke Polda Sumsel, dengan tuduhan melaksanakan tugas tanpa SOP. Laporan istri bandar narkoba itu juga ramai diberitakan media.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Muba AKP Hidayat Amin mengatakan silahkan saja karena itu hak masyarakat. “Silahkan saja mereka melapor ke Polda itu adalah hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Tapi kami sebagai penegak hukum, apa lagi jelas orang yang kami tangkap adalah bandar narkoba kami siap kami tidak gentar dan permasalahan ini hampir P21,” kata Hidayat Amin, diruang kerjanya, Senin (11/3/2019).
Menurut Kasat, pihaknya sudah bekerja dan melaksanakan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kita menyatakan perang pada narkoba. Karena narkoba adalah narkotika yang bisa menghancurkan generasi penerus bangsa dan negara ini. Kalau masalah keluarga bandar dan dengan kuasa hukum mau melapor itu silahkan hak mereka,” katanya, yang juga menyayangkan para wartawan memberitakan tanpa konfirmasi kepadanya.
Kasat menjelaskan, bahwa siapa yang tak kenal dengan Abi Siregar. Apa lagi disekitaran rumahnya setiap orang yang ditanya pasti mengatakan kalau dia adalah bandar narkoba sejenis sabu – sabu. “Abi Siregar teramat licin pintar ketat dan sangat berhati-hati. Untuk masuk dan menemukan Abi Siregar kami sampai menyamar jadi kurir salah satu jasa pengantaran barang. Karna kalau kita datang kesana dan dia tau kita dari satuan narkoba dia pasti lari,” jelasa Kasat.
Abi Siregar, ujar Kasat adalah bandar narkoba yang lama jadi incaran Polisi tapi karna kepiawainya dalam bisnis ini, makanya dia selalu lepas dan tidak pernah tertangkap polisi, “Makanya kami heran kok mereka mengatakan kalau Abi Siregar bukan bandar narkoba dan mengatakan kami bekerja tidak dengan Sop,” ujarnya.
Tetapi, kata Kasat, perlu kawan media ketahui, bahwa sebelum mereka melaporkan ke Polda Sumsel, pengacara Abi Siregar sudah pernah menemuninya diruangan dan berusaha menyuap dirinya dengan menjanjikan sejumlah uang. “Pengacaranya pernah datang saya dan berupaya menyuap saya dengan iming-iming sejumlah uang. Dan beliau juga waktu menemui saya meminta agar pasal yang di sangkakan pada Abi Siregar dirobah agar bisa direhab, dan jelas hal tersebut kami tolak,” katanya.
“Dan mungkin karena itulah, lanjut Kasat, istri dan kuasa hukumnya kesal sehingga melaporkan saya ke Propam Sumsel,” katanya.
Saat ini, tambah Kasat pihaknya sedang mengembangkan perkara ini dan akan menerapkan TPPU dan menyelidiki seluruh harta kekayaan Abi Siregar berasal dari mana. “Karena pengacara beliau saat menemui saya sempat juga agar tidak di kenakan pasal TPPU dan juga berusaha menyuap saya dengan kisaran uang Rp50 juta namun tetap saya tolak dan dari itulah kami sangat tertarik jangan jangan seluruh kekayaan Abi Siregar hasil dari penjualan Narkoba,” katanya.
Terkait barang bukti sitaan yang dipermasalahkan istri tersangka, berupa uang Rp150 juta, cincin dan gelang emas sejumlah 8 buah ditambah emas putih satu buat, serta kendaraan roda empat CRV, dan dua motot, kasat menegaskan bahwa semua barang bukti masih ada, dan tidak hilang. “Barang bukti ada semua, dan kami tidak berani main-main dengan barang bukti. Karna itu bukan milik kita dan itulah yang akan kita ajukan ke kejaksaan sebagai barang Bukti nanti,” kata Hidayat Amin menunjukan BB kepada wartawan. (Sudir)