
Bandar Lampung (SL)-Proyek pembangunan ruas jalan Pringsewu-Pardasuka senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2018, yang menggunakan anggaran pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diduga di kuasai pemenang yang bukan pelaksana kegiatan.
Proyek melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Lampung, itu merupakan milik pengusaha yang juga banyak mengerjakan proyek lain di Lampung, termasuk di Dinas PU Kota Bandarlampung.
Proyek Jalan Pardasuka-Pringsewu Rp50 Miliar “Amburadul”
Dalam situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, pemenang tender proyek ruas jalan Pringsewu—Pardasuka adalah PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Namun, alamat yang tertera (Jalan Laksamana Malahayati nomor 19d Bandarlampung) saat mengikuti tender diduga fiktif.
Alamat Pemenang Tender Rp50 Miliar PUPR Lampung Untuk Jalan Pringsewu-Pardasuka Fiktif?
Saat wartawan menyambangi alamat itu, hanya ditemui ruko satu pintu tidak berpenghuni. Warga setempat juga menyatakan ruko itu kosong, tidak ada kegiatan kantor. “Hanya sesekali ada orangnya, paling juga tempat garasi mobil. Tidak ada aktifitas kantor disitu,” ujar seorang warga.
Terpisah, Direktur PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Bambang menyebutkan untuk proses pemeliharaan ruas jalan sepanjang 18,9 kilometer itu sedang dikerjakan. “Lagi dikerjakan, ini aspalnya dikirim dari sini. Terus yang bahu jalan juga dilapis lagi karena kurang tebal dan mulus,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Zainal Abidin tidak mengetahui terkait proses lelang tersebut. “Itu kan tahun anggaran 2018 jadi saya tidak tahu. Karena waktu itu saya belum menjabat sebagai Kepala Badan Layanan,” ujar Zainal.
Wakil Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Lampung Budiono menyebutkan, secara hukum siapapun masih berhak mengikuti lelang proyek. “Kalau secara hukum sah-sah saja. Karena saat tender digelar, putusannya memang belum incraht (putusan tetap),” kata Budiono.
Tetapi, kasus hukum yang sedang membelit Selamat harusnya menjadi catatan tersendiri bagi DPUPR Lampung. “Diakan tersangka kasus korupsi proyek jalan, seharusnya menjadi catatan bagi DPUPR,” ujar Budiono yang juga Dosen Fakultas Hukum di Universitas Lampung (Unila).
Budiono menyarankan agar perusahaan yang pernah terindikasi korupsi agar dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist). “Tapi susah juga sih, kalau yang bersangkutan itu menggunakan perusahaan lain. Jadi tidak bisa memantaunya,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPUPR Nurbuana belum berhasil dikonfirmasi meski nomornya 08229578xxxx dalam keadaan aktif. Begitu juga saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp, Minggu (10-3-2019), belum direspon. (mmt/red)