
Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Selatan Lampung Utara kembali menangkap seorang buronan dari komplotan begal Hendri Lestari cs. Tersangka Hariyanto diamankan, pada Kamis malam, (28/2/2019), sekitar pukul 21.40 WIB, oleh Tim Unit Reskrim Polsek Abung Selatan, yang langsung dipimpin Kapolsek AKP Sukimanto.

Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang berada tempat persembunyianya yang berada di Desa Suka Negra Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah. Komplotan begal ini digulung perugas setelah sebelumnya berhasil melakukan aksi begal atas korban Yeti Sriwahyuni, (36), warga Dusun Purworejo, Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Diberitakan sebelumnya, seperti dituturkan korban dalam pengaduannya yang tertuang dalam LP/ 15 -B / I / 2018/ RES LU/ SEK AB SEL, tertanggal 22 Januari 2018, peristiwa naas itu bermula saat korban melintas di jalan perkebunan Desa Pager Gading, Kecamatan Blambangan Pagar yang terbilang sepi dari pemukiman penduduk.
Ketika itu, komplotan Hendri Lestari yang berjumlah empat orang mencegat laju kendaraan roda dua jenis Honda New Vario, bernomor polisi BE 3929 KQ warna putih, yang digunakan korban. Dikarenakan kendaraan korban tak bisa melaju yang dihalangi dua unit motor pelaku, korban pun hanya bisa pasrah.
Saat itulah, salah seorang dari komplotan spesialisasi curas ini menodongkan sepucuk senjata api guna merampas sepeda motor milik korban berikut satu buah tas yang berisikan uang senilai Rp. 500.000,- beserta surat-surat penting di dalamnya. Setelah berhasil merampas barang berharga milik korban, komplotan ini langsung tancap gas ke arah Desa Pagar Gading dengan membawa motor rampasan.
Saat beraksi, komplotan begal ini menggunakan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Revo. Untung tak dapat diraih, malang tak mampu ditolak. Dalam aksi pelarian, salah satu motor yang dikendarai pelaku, belakangan diketahui berinisial AN, (15), dan masih berstatus sebagai pelajar, warga Desa Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung tengah, terjungkal.Β Motor yang dikendarai AN pun ditinggalkannya. Bersama rekan lainnya, ia kabur menggunakan motor milik korban.
Disampaikan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Abung Selatan, AKP. Sukimanto, penangkapan tersangka komplotan curas bersenpi ini bermula dari pengaduan korban. “Komplotan ini berjumlah empat orang pelaku. Satu diantaranya masih berstatus sebagai pelajar,β ungkap AKP. Sukimanto, Sabtu, (1/3/2019).
Disampaikannya, penangkapan terhadap DPO Hariyanto bermula dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku Arya Erwin Sabana, (20), AN (15), dan Hendri Lestari. βSaat dilakukan penangkapan, Hariyanto melakukan perlawanan aktif. Untuk melumpuhkan tersangka, petugas melepaskan timah panas di bagian betis kiri dan kanan yang kemudian tersangka diberikan perawatan medis di RSU H. Yusuf Kalibalangan,” kata Sukimanto.
Sementara itu, terang Kapolsek Abung Selatan, pelaku lainnya dengan inisial AN telah telah mendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri Kotabumi dengan Nomor : 20/ Perst/ Pen.Pid/2018/PN Kbu, tanggal 23 Januari 2018. Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut Warna Biru Hitam milik pelaku AN. (ardi)