
Bandarlampung (SL)-Sejumlah proyek jalan Nasional di Provinsi Lampung tahun 2018 yang dilaksanakan melalui Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung yang menelan anggaran ratusan miliar diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan indikasi penyimpangan itu terjadi mulai dari proses tender hingga pengerjaannya dilapangan, sebab jalan tersebut kondisinya sudah rusak cukup parah akibat kualitasnya bobrok.

Proyek-proyek yang terindikasi bermasalah itu adalah Proyek preservasi Rehabilitasi Jalan Tegineneng –Sp Tanjung Karang (KM10) dengan HPS Rp. 84.996.500.000 tendernya dimenangkan PT. Lampung Mandiri Multi Kencana dengan penawaran Rp. 82. 806.108.000 hanya turun sebesar Rp.2.190.392.000 atau 2,58% dari HPS.
Dan proyek preservasi Rehabilitasi Jalan Batas Kabupaten Lamteng/Kabupaten Lamtim – Sp. Bakauheni (PN) dengan HPS Rp. 133.737.500.000 tendernya dimenangkan PT. Angka Puri Konsurindo dengan penawaran Rp.130.049.464.000 hanya turun sebesar Rp. 3.688.036.000 atau 2,76% dari HPS.
“Dari tahun ke tahun anggaran yang di gelontarkan pemerintah pusat mencapai ratusan milyar untuk jalan Nasional di Lampung, namun hasil yang di capai sangatlah jauh dari harapan. Sebab dari penelusuran Tim Divisi Investigasi Barisan Rakyat Peduli Lampung ditemukan dalam pelaksanaan baik proses tender maupun sik kegiatan banyak kejanggalan yang di duga kuat menjurus ke tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ujar Koordinator Aksi Barisan Rakyat Peduli Lampung, Suadi Romli, saat berorasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (25/02/2019).
Menurutnya, dalam hal proses tender di duga telah dikondisikan, bahkan tender disinyalir hanya sebagai pelengkap administratif saja. Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang rata-rata hanya turun dibawah 3 %, di tambah lagi perusahaan yang mengikuti proses lelang mayoritas perusahaan sama.
“Hal ini tentunya telah menabrak Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan Negara,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan proyek dilapangan, jelasnya, di duga kuat pengaspalan secara asal asalan, terjadi pengurangan ketebalan dengan cara mengurangi kepadatan,”Karena ada dugaan penggunaan alat berat pemadat jalan tidak sesuai dengan yang telah tercantum pada RAB. Itulah penyebab baru hitungan bulan jalan sudah berlobang, karena pori-pori aspal tebuka saat musim hujan tiba maka akan terisi air, dan rongga aspal akhirnya akan retak dan menimbulkan lobang pada jalan seperti terlihat pada beberapa ruas jalan yang di kelola oleh Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung itu,” tandasnya.
Selain itu, lanjutnya, penggunaan aspal hotmix di duga kuat tidak sesuai dengan sfesikasi yang semestinya, lapisan perkerasan atas dengan jenis MIX campuran matrial kualitas tinggi namun di lapangan kualitas material yang terhampar di indikasi tidak memiliki daya tahan yang standar.
“Pekerjaan beberapa hari dilaksanakan sudah nampak butiran agreget mulai lepas bahkan mengelupas dari aspal sebagai perekat. Hal yang lain HRS yang terhampar semestinya berada pada suhu minimum 124 drajat calcius namun di lapangan di duga di bawah 100 drajat calcius. Itulah penyebab jalan itu bobrok meski menelan
anggaran ratusan miliar,” cetusnya.
Karena itu pihaknya melaporkan masalah itu secara resmi ke Kejati Lampung untuk di tindaklanjuti secara hukum. ”Laporan sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejati, dan akan kita kawal terus sampai Kejati benar-benar mengusutnya hingga tuntas,” pungkasnya. Sementara itu, pihak Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Lampung hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonrmasi. (hp/mrd/jun)