
Bandar Lampung (SL)-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Lampung mengecam aksi arogan dan premanisme pelaku pengancaman bahkan percobaan pembunuhan dengan menghunus senjata tajam kepada wartawan di Pesawaran. Aksi itu sudah masuk katagori mengancam keselatan seseorang, dan pelakunya harus di proses hukum.
“Arogan sekali, ini sudah pidana, dan harus dilaporkan ke Polisi. Jika sudah dilaporkan pelakunya harus segera ditangkap. Tidak hanya melanggar kebebesan pers yang dilindungi Undang undang, Pelaku juga juga sudah melanggar hukum Kuhp karena mengancam keselamatan nyawa seseorang,” kata Aris Susanto, Selasa (20/2) malam.
Tidak hanya mengecam IJTI juga mengutuk prilaku aksi kekerasan yang menimpa jurnalis di Peasawaran itu. Kekerasan terhadap wartawan media eletronik dan cetak oleh sesorang yang ternyata kerabat pimpina daerah itu tidak bisa dibiarkan. Dan ini menambah daftar catatan kekerasan yang mengancam kemerdekaan Pers. “Saya menilai menilai aksi brutal terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas selalu saja terulang. Harusnya paham bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang,” katanya.
IJTI Lampung meminta Kapolda Lampung ikut bertangung jawab penuh atas insiden kekerasan yan menimpa para jurnalis di Lampung, “Meminta pihak Polda Lampung ikut bertanggung jawab untuk menjamin kebebasam Pers di Lampung. Apalagi ini terjadi diwailayah hukum Polda Lampung. Pelaku kekerasan ditindak diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman yang setimpal,” katanya. (sony/jun)