
Bandar Lampung (SL)-Sidang lanjutan korupsi fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa Bupati Nonaktif Zainudin Hasan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/2/2019). Jaksa menghadirkan 11 saksi yakni Sarjono, M Yusuf, Asnawi, Ahmad Bastian, Pipin Trias Efran, Boby Zulhaidir, Rusman Effendi, Imam Sudrajat, Nita Suhartini, dan Antoni Imam anggota DPRD Provinsi Lampung.
Saksi Rusman Effendi (Direktur CV Berkah Abadi) di persidangan mengungkapkan jika pada 2017 dia disuruh mantan Kadis PUPR Hermansyah Hamidi untuk mencarikan rekanan untuk mengerjakan proyek di Lampung Selatan dengan pagu anggaran Rp50 miliar.
Selanjutnya, Rusaman mengakui jika paket proyek tersebut ia bagi-bagi termasuk untuk LSM, dan wartawan di Lampung Selatan. Selain itu ada tujuh asosiasi yang mendapat proyek dari PUPR melalui dirinya. “Diminta sama Herman untuk mencatat, termasuk proyek untuk pers, dan LSM yang saya catat, nanti nama-nama itu saya serahkan lagi ke dia (Hermansyah Hamidi). Selain LSM dan wartawan ada tujuh asosiasi yang saya catat, saya usulkan nanti kepala dinas yang menelepon nama-nama yang saya serahkan itu,” katanya.
Dalam dakwaan sidang terdakwa Agus Bakhti Nuggeroho (ABN) yang di gelar dipengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (I3/I2). Dalam daftar nama nama itu terdapat nama Ketua PAN Kota Bandar Lampung Wahyu Lemono, pengusaha, politisi, hingga wartawan diwilayah Lampung Selatan.
Nama nama tersebut, mendapatkan proyek, dan setor fee proyek dengan nilai ratusan juta, hingga miliaran rupiah. Jaksa KPK dalam sidang dakwaan kasus Fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, menyebutkan para rekanan yang pernah mendapatkan pekerjaan dari Dinas PUPR Lamsel sejak tahun 2016-2017-2018.
Berikut nama-nama para rekanan yang memberikan setoran secara bertahap, dari Tahun agaran 20I6 – 20I8, kepada Dinas PUPR Lamsel, melalui Syahroni, saat itu Kabid di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Mereka adalah GILANG RAMADHAN, AAT, ABAH NTIS, ALIMIN. AMAS/IRWAN, AMRUL/IND, ANDI R, ANDl/IRAWAN, ANDRE T, ANDRE ST, ANGGA. BAHARUDDlN/ERTAN, BAHERAMI, BENI/ALI, DARMA, EDO, EMAN, ERLANDI IY, ERWIN, FIRMAN KLD, FIRMAN NASDEM, HANAFI.
Nama lain, HARTAWAN. HASAN IY, HENDRA PT, HERWAN LAMPOS, IBAM, IKSAN IY, INDRA IY, IRUL BR, IYOH. JEJA/GN, KASRAJI CP, KHAIRUL IY, LAMDO. MAD LELA, MAHBUN IY, MUSLIHUN, NEW IY, NURHUSIN, OKI JAJULI, OZIV, PAK ANU, RAHMAT, RIZA RIO.
lalu ROHMAN/GN, RUDI APRIADI, RUSLAN, RUSLI HENDRA, SAIFUL AZUMAR. SAIFUL JARO, SULAIMAN/IJAL, SULTAN, TANDU RITA, TEDI/OLO, TEDY KLD, TOMY, WAHYU, WAWAN IQBAL, WIDODO, WINDI, YUDI, UYUNG, SOFYAN, ISKANDAR ALIAS KANDAR, WAHYU LESMONO, BOBBY ZULHAIDIR, ARDY EKA MAY, EDDY WALUYO, YATI SUMARD, TULUS, RUSMAN EFFENDI dan AHMAD BASTIAN.
Beli Herley davidson Gunakan Nama Kolektor
Dalam sidang, itu juga Sudarman Kolektor PT Nadya Tama Laya yang kembali menjadi saksi dikasus duagan fee proyek Lampung Selatan, Senin 18 Februari 2019. Pada kesempatan ini, Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty bertanya soal aset aset bergerak milik Zainudin yang dibeli melalui Sudarman. “Harley Davidson itu pembelian tahun 2018 lewat teman saya di daerah BSD,” ungkap Sudarman. “Harganya berapa?” tanya Mien. “Rp 570 juta, pembayaran dari uang pak Zainudin di ATM Mandiri,” jawab Sudarman.
Sudarman pun mengatakan bahwa sepeda motor tersebut menggunakan atas namanya. “Motor diatasnamakan saya,” ungkap Sudarman. “Ada pembelian lain?” tanya Mien. “Kemudian kredit Vellfire, DP Rp 380 juta, Setiap bulan yang bayar (melalui) pak,” jawabnya. “Beli mobil ini atas perintah terdakwa?” tanya Mien. “Atas inisiatif,” jawab Sudarman.
“Jangan mengarang dan jangan membuat jawaban aneh, kok beli mobil atas inisiatif anda?” bentak Mien. “Tunggu dulu jangan nyocros, mobil itu atas nama siapa?” tanya ulang lagi Mien. “Itu atas nama PT,” jawab Sudarman. “Terus mobil yang makai siapa?” tanya Mien kembali. “Di Kalibata,” jawab Sudarman. “Iya siapa, trus rumah siapa?” tanya Mien. “Rumah Beliau (Zainudin Hasan),” tutupnya.
Sebelas orang dihadirkan dalam persidangan lanjutan kasus fee proyek Lampung Selatan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin 18 Februari 2019, dipimpin langsung oleh Mien Trisnawaty. Sebelas orang ini menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan. Mereka yakni, Sudarman kolektor PT. Nadya Tama Laya, Sarjono, M. Yusuf karyawan PT. Krakatau Hari Indonesia, Asnawi General Manager PT. Krakatau, Ahmad Bastian Direktur Rasber Jaya, Vivindria Arsitek.
Kemudian Bobby Zulhaidir Direktur PT Krakatau Indonesia, Ruswan Effendi Direktur CV Berkah Abadi, Imam Sudrajat, Sunartini Supervisor Administrasi Kredit Tanjungkarang, dan Antoni Imam Anggota DPRD Provinsi Lampung.
Aset Atas Nama Anaknya
Sebagian besar aset milik Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan ternyata terdaftar atas nama anaknya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Zainudin Hasan untuk perkara dugaan suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, Senin, 11 Februari 2019.
Dalam sidang lanjutan kali ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang membongkar pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Zainudin Hasan. Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menghadirkan 16 saksi.
Di antaranya, Cinta Aristasia (dokter sekaligus sekretaris PT RS Airan), M Iqbal (RS Airan), Ridwan Irawan, Subandi, dan Mita Andaran Sari. Kemudian, Jengiskan Haikal, Siti Khotijah, Jumilah MY, M Hadi Sufi, Tamrin, M Lekok, Hasan Lison, Ahmad R Tarmizi, M Alzier Dianis Thabranie, Edi Hariyandi, dan Rudi Hartono. Namun karena jadwal sidang molor, lima saksi akhirnya mangkir.
Kepada Direktur RS Airan Raya M Iqbal, ketua majelis hakim Mien Trisnawaty menanyakan jumlah saham yang dibeli terdakwa Zainudin Hasan. Iqbal mengatakan, pada awalnya RS Airan Raya dibangun dengan menggunakan dana patungan antara dirinya dan Zainudin Hasan. “Waktu itu kami bersama-sama bangun rumah sakit ini. Beliau (Zainudin Hasan) juga menyumbangkan dananya sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Iqbal.
Iqbal menjelaskan, proses pembayaran saham dari Zainudin ke PT Airan Raya dilakukan bertahap. Pertama pada tahun 2017 dengan jumlah setoran Rp 1 miliar. Kemudian setoran kedua tahun 2018 sebanyak 200 ribu dolar AS.
Mien pun kembali menanyakan apakah pembayaran angsuran saham itu diberikan langsung oleh Zainudin Hasan. Iqbal mengatakan, pembayaran saham bukan dilakukan oleh Zainudin Hasan, melainkan Agus Bhakti Nugroho. “Ya, kami tahu kalau dana dari beliau dan Agus BN yang menelepon,” tandasnya.
Sementara jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, persidangan hari ini untuk membuktikan adanya pembelian saham di RS Airan Raya dan sejumlah aset tanah yang diduga dibeli dari uang hasil suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. “Hari ini kita membuktikan masalah pembelian saham di RS Airan dan beberapa aset tanah,” kata Wawan.
Menurut Wawan, sebagian besar aset yang dibeli tersebut tercatat atas nama Rendy Zenata yang merupakan anak terdakwa Zainudin Hasan. “Sebagian besar asetnya itu diatasnamakan nama anaknya, Rendy Zenata. Dan, kita meyakini uang-uang itu dari hasil fee setoran proyek, seperti yang disampaikan terdakwa ABN (Agus Bhakti Nugroho) dalam sidang-sidang kemarin,” jelas Wawan.
Wawan mengungkapkan, total saham Zainudin Hasan di RS Airan sebesar Rp 3,789 miliar. Rinciannya, Rp 1 miliar disetorkan oleh Agus BN dan sisanya 200 ribu dolar AS diberikan oleh Rendy Zenata. (trb/red)