
Jawa Tengah (SL) – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Gandjar Pranowo membuka Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Gedung Diskominfo Jawa Tengah, Jalan Menteri Supeno di Semarang, Jumat (15/2). UKW berlangsung hingga hari ini (16/2). Ganjar berharap wartawan semakin profesional apalagi ada mata uji baru terkait kepatuhan terhadap hukum dan etika pemberitaan.
Ketua Komisi Kompetensi, Kamsul Hasan, menjelaskan mulai tahun 2019 diberlakukan satu tambahan mata uji baik untuk wartawan muda, madya maupun utama. Ragam media cetak menambah mata uji dengan pendalaman UU No 40 tahun 1999 tentang Pers disertai pemahaman dan penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sebagaimana perintah Pasal 7 ayat (2). Selain itu wartawan cetak juga harus mematuhi UU No. 11 tahun 2012 tentang SPPA. UU ini memerintahkan agar wartawan menutup rapat identitas anak terkait hukum.
Seriusnya larangan pada Pasal 9 dan ancaman Pasal 97 UU SPPA, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, menjadi perhatian serius Dewan Pers. Dewan Pers sudah membuat Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) sebagai langkah preventif. Materi UU SPPA dan PPRA dijadikan bahan uji pada UKW 2019 yang untuk pertama kalinya dilakukan di Semarang.
Peserta selain ditanya soal pemahaman juga diberikan berita bermasalah. Penguji meminta peserta menunjukkan di mana dan apa masalahnya, kemudian memperbaiki, editing. Mata uji 1.1 (muda), 2.1 (madya) dan 3.1 (utama) sangat vital dalam UKW 2019. Durasi pengujian pun paling panjang, 60 menit, meliputi wawancara, menjawab secara tertulis dan studi kasus.
Bagaimana dengan peserta uji ragam media online ? Semua materi UKW cetak diujikan, namun ditambah Pedoman Pemberitaan Media Siber yang memiliki pengecualian dalam penerapan KEJ. Pada prinsipnya semua berita harus terkonfirmasi dan seimbang. Namun, kecepatan ragam media siber diberikan kesempatan membuat berita belum berimbang sepanjang memenuhi syarat.
Apa saja yang disyaratkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ? Antara lain pemberitaan yang sifatnya mendesak dan untuk kepentingan publik. Namun nara sumber harus memiliki kompetensi. Meski diberikan kesempatan tidak berimbang dan belum konfirmasi, pers harus terus berusaha untuk mencari dan konfirmasi kepada pihak terkait. Hasilnya dibuat link pada berita sebelumnya. (net)